ASN Bolos Pasca Liburan Bisa Turun Pangkat!

ASN Bolos Pasca Liburan Bisa Turun Pangkat!

BKD Lamsel Tegaskan Absensi Berjalan Sesuai Ketentuan

KALIANDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan me-warning para pegawai dilingkup Pemkab Lamsel untuk tidak bolos pasca libur lebaran. Sebab, apabila aturan tersebut dilanggar maka Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) berhak memberi teguran tertulis atau bahkan sanksi terberatnya berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat. Penegasan itu dilontarkan Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo Kepada Radar Lamsel. Ia mengisyaratkan agar pegawai daerah mematuhi aturan tersebut agar tidak terjerat sanksi sesuai edaran Kemenpan-RB PP 53/2010 tentang disiplin PNS. “ Artinya setelah libur panjang tidak boleh ada lagi yang tidak mematuhi aturan karena ada sanksinya. Kepala OPD bisa memberi sanksi secara tertulis atau bila pelanggarannya berat maka jenjang pemberhentian juga dapat diterima si pelanggar,” kata Akar Wibowo, Minggu (9/6). PNS, lanjutnya, dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. “Untuk yang ringan, hukumannya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” urainya. Masih kata Akar, untuk hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. “ Nanti absensi bisa dicek oleh masing-masing kepala OPD dan kepala OPD berhak memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku dan tertera pada edaran Kemenpan-RB,” terangnya. Disinggung apakah ada absen khusus pada hari pertama setelah libur lebaran tahun ini? Akar mengatakan absen tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada absen khusus karena kebiasaan ini sudah berjalan selama bertahun-tahun. “ Kami tidak siapkan abesn khusus karena pasti diabsen oleh masing-masing OPD, absen ada seperti absen dihari-hari kerja saja tidak ada khusus setelah libur lebaran. Kami rasa yang libur lebaran semua pegawai sudah cukup baik muslim maupun non muslim semuanya berlibur hampir sepekan lebih,” sebut Akar. Oleh karena itu Akar kembali menegaskan liburan para pegawai untuk bersilaturahmi atau mudik lebaran sudah ideal. Mengingat pada apa yang telah berjalan selama bertahun-tahun sudah lumrah terjadi. “ Jadi tidak ada alasan lagi PNS atau ASN tidak masuk tanpa keterangan, karena liburan yang diberikan pemerintah sudah ideal dan seyogyanya kembali menjalankan tugas dan menaati aturan yang berlaku,” tandasnya. (ver)

Sumber: