Klaim Laporan Pengaduan THR Nihil
KALIANDA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan mengklaim laporan pengaduan buruh perihal Tunjangan Hari Raya (THR) di Lamsel, nihil. Itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja MS. Yuristama. Kepada Radar Lamsel ia menuturkan, pihaknya membuka layanan pengaduan via pesan singkat dan call centre yang dimiliki Disnakertrans Lamsel. \" Kalau dilihat dari pengaduan via layanan pesan singkat dan call centre sejauh ini memang belum ada laporan yang sampai ke kami,\" ujar Yuristama, Senin (10/6). Tama begitu sapaan MS. Yuristama menjelaskan, pengaduan yang dibuka sejak beberapa pekan yang lalu itu bersifat person to person. Dengan kata lain, pengaduan tersebut langsung berhubungan atara si pengadu (buruh \'red) dengan dinas. \" Kami memang tidak buka posko pengaduan THR sebab biasanya posko semacam itu dibuka atau diadakan oleh tim pengawas dari Provinsi. Hanya saja kami tetap membuka layanan pangaduan via sms maupun call centre itu tadi,\" ucapnya. Kendati demikian Tama tak menutup kemungkinan adanya pengaduan yang tak sampai ke pihaknya. Karenanya, OPD yang dipimpin Kepala Dinas Hermansyah Hamidi tersebut bakal kembali merinci baik laporan secara tertulis maupun laporan by phone yang masuk. \" Mungkin ada laporan yang tidak masuk atau tak sampai ke kami. Kalaupun ada laporan yang urung sampai maka seyogyanya buruh yang merasa hak nya tidak dipenuhi termasuk THR dapat mengadukan persoalan ini kepada Disnakertrans Lamsel, mekanisme selanjutnya akan kami laporkan ke pengawas provinsi,\" urainya. Tama mengungkapkan bila mengacu pada aturan besaran nominal THR yang diterima oleh para buruh swasta itu setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2,3 juta. “ Kalau seperti yang sudah-sudah besaran THR setara dengan sebulan gaji. Acuan gaji tentu UMK, karena itu kami imbau kepada perusahaan di Lamsel wajib mengeluarkan THR dan itu ditandai penyebaran surat edaran yang disebar pada pertengahan Mei lalu,” ucapnya. Bila perusahaan tak mematuhi edaran yang dilayangkan? Tama mengaku perusahaan dapat kena sanksi. Sayangnya pemberi sanksi bukanlah Disnakertrans Lamsel melainkan pengawas dari Disnakertrans Provinsi Lampung. Sebelumnya, puluhan karyawan PT. Bumi Menara Internusa (BMI) menggelar unjukrasa di depan kantor perusahaan yang berada di Jalan Ir. Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang, Kamis (23/5) lalu. Ketua Serikat Pekerja BMI Apriyanto saat berorasi didepan kantor perusahaan PT. BMI mengatakan, PT. BMI belum menerapkan aturan-aturan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait status pekerja, BPJS dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Apriyanto meminta agar perusahaan pengolah udang dan kepiting itu bisa mendengar aspirasi karyawannya. \"Saya sudah bertahun-tahun bekerja di sini, tetapi belum juga ada kejelasan status apalagi teman-teman yang baru satu atau dua tahun,\" tandasnya. (ver)
Sumber: