Panitia Pilkades Tidak Netral Akan Dipecat

Panitia Pilkades Tidak Netral Akan Dipecat

MERBAU MATARAM - Pemerintah Kecamatan Merbau Mataram mengingatkan kepada semua perangkat desa untuk netral dalam pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan 26 Juni mendatang. Camat Merbau Mataran Yusmiati mengajak kepada seluruh aparatur desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa harus netral terhadap masing masing calon kepala desa yang maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. \"Saya sudah katakan dengan panitia pilkades juga, pecat panitia yang nyata tidak netral,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Senin (10/6). Pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada seluruh aparatur desa dan Pj Kepala Desa agar bisa netral dalam pagelaran Pilkades ini. “Kita sudah himbau agar aparatur desa harus netral. Jangan sampai ada perangkat desa yang tidak netral karena hal ini bisa merusak kerukunan masyarakat,” jelas Camat.  Dengan bersikap netral yang ditunjukan oleh aparatur desa yang tidak memihak satu pasangan calon, lanjut Yusmiati, maka dapat menjaga situasi kondusif di masyarakat. Hingga tidak ada rasa cemburu sosial antar calon kepala desa ataupun pendukung dan simpatisan sang calon. Ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat turut ikut serta mensukseskan Pilkades di Kecamatan Tanjung Bintang. Dirinya pun memastikan kepada seluruh masyarakat, bahwa dalam waktu dekat dirinya akan memantau jalannya politik Pilkades dengan berkeliling langsung ke lingkungan. “Saya dalam waktu dekat akan ikut memantau langsung jalannya prosesi Pilkades dengan berkeliling ke setiap desa,” ungkapnya. Dia juga meminta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkades bersama sama menjaga keamanan. “Lalu laksanakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu yang lebih penting lagi jika nanti ada calon kades yang tidak terpilih harus menerima hasil dengan ikhlas,” tegasnya.   Sekedar diketahui, dalam ajang Pilkades ini, rentan sekali terhadap keterpihakan aparatur desa dan juga Pj kades yang memihak ke salah satu calon kepala desa. Diketahui, hal seperti ini sudah tertera pada Peraturan Bupati (Perbup) No 5 Tahun 2018 yang mengatur pelaksanaan kampanye dilarang mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan juga anggota Polri, kepala desa, perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). (Kms)

Sumber: