Dirjen Adminduk Pelit Urusan Blanko KTP-El

Dirjen Adminduk Pelit Urusan Blanko KTP-El

KALIANDA – Pelayanan administrasi kependudukan khususnya dalam hal pencetakan KTP-El kembali terkendala dengan ketersediaan blanko. Pasalnya, dari Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kemendagri terkesan pelit dalam menyalurkan blanko ke daerah.           Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaraan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan Marthen Hatu Riwu, Selasa (11/6) kemarin.           Menurut Marthen, untuk mendapatkan blanko KTP-El setiap daerah harus melakukan jemput bola ke kementerian. Jika tidak, permintaan daerah yang disampaikan melalui email atau telepon tidak akan dihiraukan.           “Sekarang ini kita satu minggu dua kali berangkat ke Jakarta untuk minta stok blanko. Karena, blanko yang diberikan untuk kita tidak sesuai dengan kebutuhan kita,” ungkap Marthen kepada Radar Lamsel di ruang kerjanya, kemarin.           Dia menjelaskan, Dirjen Adminduk hanya memberikan blanko dalam satu kali permintaan sebanyak 500 keping. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan cetak KTP-El di Lamsel.           “Satu hari saja sudah habis 500 keping itu. Karena, print ready record (PRR) yang siap di cetak ada 8.000 lebih KTP. Kami terkadang merasa tidak enak dengan masyarakat yang memang dalam kebutuhan mendesak. Sementara ketersediaan blanko benar-benar kosong,” terangnya.           Dia berharap, pemerintah pusat bisa mengerti akan kondisi yang terjadi di tingkat bawah. Sebab, persoalan kehabisan blanko dinilai sangat rentan akan gesekan antara warga dan petugas yang langsung bersentuhan dengan pelayanan.           “Kita dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik. Namun, fasilitas yang kita butuhkan terkesan dipersulit. Masa iya, kita harus setiap hari berangkat ke Jakarta untuk sekedar minta blanko,” tegasnya.           Marthem melanjutkan, pembatasan pendistribusian blanko KTP-El ke tingkat daerah dimaksudkan untuk mencegah praktik pungli di lapangan. Namun, dia menganggap hal itu tergantung dari integritas  joknum pegawai. Sebab, praktik korupsi bakal dilakukan bukan hanya dari pelayanan administrasi kependudukan.           “Kalau masalah korup, tidak mesti melalui blanko KTP-El. Dari yang lain juga pasti dicari saja celahnya. Kalau menurut saya, distruibusikan saja langsung blanko itu ke daerah. Biar petugas di daerah yang mengurus persoalan itu. Toh ada Kepala Dinas yang mengontrol kinerja jajaran dibawahnya,” pungkasnya. (idh)

Sumber: