BKD Deadline Laporan Absensi OPD Akhir Juni
Sanksi 27 Pegawai Tanpa Keterangan Menanti
KALIANDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan belum memastikan sanksi apa yang patut disematkan kepada 27 Apartur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamsel, yang mangkir dihari pertama kerja pasca cuti bersama. BKD memberi deadline kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memberikan laporan tertulis perihal kehadiran pegawainya. \" Sanksi tetap diberikan kepada pelanggar, akan tetapi bentuk sanksinya seperti apa masih belum dipastikan karena masing-masing OPD harus melampirkan laporan terlebih dahulu ke BKD barulah bentuk teguran atau hukuman dapat dijatuhkan kepada pelanggar,\" kata Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo SH, kepada Radar Lamsel, Selasa (11/6). Akhir Juni ini menjadi batas maksimal pelaporan absensi dari masing-masing OPD. Sebab laporan mengenai 27 pegawai yang absen tanpa dibumbuhi keterangan sudah dilaporkan ke situs Kemenpan-RB melalui aplikasi SiDina. \" Segera mungkin, paling tidak akhir Juni ini sudah terkumpul laporannya. Kalau laporan belum kami terima bagaiman mungkin dapat menetapkan sanksi, oleh karenanya masing-masing OPD juga mesti segera melaporkan kedisiplinan pegawainya,\" tutur Akar. Masih kata Akar, absensi dihari pertama kerja pasca cuti hari raya tahun ini terbilang bagus. Sebab tingkat kehadiran pegawai di Bumi Khagom Mufakat ini mencapai 98,9 persen dari jumlah pegawai yang dilaporkan 3.897. \" Tahun ini sangat baik, kehadiran 98,9 persen. Mengingat untuk mencapai 100 persen tentulah hal yang sulit sebab pasti ada pegawai yang izin cuti kerja, cuti melahirkan dan sakit,\" ungkapnya. Lebih lanjut Akar mengungkapkan khusus PNS yang berprofesi sebagai tenaga pengajar alias guru. Sebanyak 4.257 guru saat ini sedang berlibur pasca Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. \" Pegawai Negeri Sipil di kabupaten ini mencapai 8.105 orang. 4.257 yang berprofesi sebagai guru masih berlibur. Artinya hampir separuh PNS yang baru mulai beraktifitas,\" kata dia. ` Diberitakan sebelumnya, hari pertama kerja pasca cuti bersama aplikasi Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (SiDina) Kemenpan-RB mencatat sebanyak 27 ASN Pemkab Lamsel tanpa keterangan (TK). Berdasar batas input data aplikasi yang telah di submit hingga pukul 15.00 WIB kemarin, total keseluruhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten ini yang tak hadir mencapai 41 orang. Dari 41 ASN yang tak hadir SiDina Kemenpan-RB merinci sebanyak 8 orang ASN Pemkab Lamsel cuti. Rinciannya, cuti bersalin 2 orang, cuti diluar tanggungan negara 1 orang dan cuti sakit berjumlah 5 orang, sedangkan 6 ASN tidak hadir dengan alasan sakit. Sisanya 27 ASN dinyatakan tanpa keterangan. (ver)Sumber: