72 ASN Pesawaran Bolos Hari Pertama Kerja
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 12-06-2019,10:00 WIB
GEDONGTATAAN -Berdasarkan hasil rekapitulasi tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Pesawaran saat sidak kehadiran ASN usai cuti lebaran pada Senin (10/6), dari 1.109 ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretariat sebanyak 102 pegawai yang mangkir pada hari pertama kerja.
Sekretaris Daerah Pesawaran Kesuma Dewangsa mengungkapkan, dari 102 ASN yang mangkir tersebut terdiri dari 72 tidak masuk tanpa keterangan, 12 izin dan 17 sakit.
\"Selanjutnya tim GDN meminta kepada masing-masing OPD memberikan tindakan dan sanksi sesuai PP 53/2010 kepada yang bersangkutan. Kemarin sudah kita laporkan ke Menpan RB secara online,\" ungkap Kesuma Dewangsa pada Selasa (11/6).
Dikatakan, sesuai arahan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat sidak secara tegas mengatakan akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan.
\"Dalam PP 53 seorang ASN tersebut target kinerja dihitung dengan jumlah jam kerja mereka melaksanakan tugas,\" ucapnya.
Tentunya penerapan pemotongan TPP sudah relevan dengan PP 53 tersebut. Dimana syarat dalam pemberian TPP yakni berbasis penilaian kinerja dan melihat tingkat kehadiran. Secara otomatis standar penilaian kinerja 7,5 jam dalam sehari.
\"Otomatis TPP akan berkurang, ketika seorang ASN tidak masuk kerja,\" jelasnya.
Menurutnya, tim GDN segera akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai cuti bersama Idul fitri sesuai PP 53/2010.
\"Secepatnya kita akan berikan sanksi kepada ASN yang bolos kerja pada hari pertama kerja,\" pungkasnya. (Esn)
Sumber: