Awas! Gelombang di Wilayah Perairan Lamsel Setinggi 2,5 meter

Awas! Gelombang di Wilayah Perairan Lamsel Setinggi 2,5 meter

KALIANDA - Gelombang laut di wilayah pantai Kalianda mencapai tinggi hampir 1 meter. Para nelayan yang hendak melaut diminta waspada dan hati-hati terhadap ancaman gelombang tinggi tersebut. Pantauan Radar Lamsel, Minggu (26/6) kemarin, gelombang tinggi terpantau di laut Masin, Kelurahan Way Lubuk, hingga di pantai Ketang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Dikonfirmasi, Kepala BMKG Maritim Lampung, Sugiyono, S.T.,M.Kom membenarkan bahwa telah terjadi peningkatan gelombang di wilayah Lampung. Menurut Sugiyono, pemicu utama terjadinya peningkatan itu karena adanya perbedaan tekanan yang signifikan antara belalan bumi utara (BBU) dengan belahan bumi selatan (BBS). Sugiyono menjelaskan, perairan Kalianda, dan Lampung Selatan pada umunya yang masuk dalam wilayah Selat Sunda Bagian Utara akan mengalami peningkatan dalam dua hari ke depan, tepatnya pada 17 - 19 Juni. Pada rentan waktu 17 - 18 Juni, arah angin di wilayah ini berhembus antara timur laut - tenggara dengan kecepatan 2 - 18 knots, disertai gelombang tinggi 0,2 -2 meter. Hari berikutnya, tepatnya pada 18 - 19 Juni, angin bertiup antara timur - selatan. Untuk kecepatan angin masih di angka 2 - 18 knots, namun peningkatan gelombang paling tinggi bisa mencapai 2,5 meter. “Tekanan antara keduanya yang menyebabkan peningkatan kecepatan angin, di wilayah perairan Lampung. Sebagai peringatan, tinggi gelombang mencapai 2,2 - 2,5 meter berpeluang terjadi di wilayah Selat Sunda Bagian Utara. Sedangkan tinggi gelombang berbahaya setinggi 2,5 - 4 meter berpeluang terjadi di perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Lampung, dan Selat Sunda Bagian Selatan,” katanya. Melihat situasi dan kondisi tersebut, Sugiyono meminta pengusaha pelayaran memperhatikan risiko keselamatan. Khususnya keselamatan perahu nelayan, kapal tongkang, kapal ferry, berikut kapal ukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar. Sugiyono menegaskan jenis dan tipe kapal tersebut harus memperhatikan kondisi angin sebelum melakukan pelayaran. Tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan. “Tiap kapal sudah ada spesifikasinya, misalnya kapal nelayan, tidak boleh berlayar jika kecepatan angin lebih dari 15 knots dengan tinggi gelombang 1,2 meter. Kapal tongkang itu 16 knots, gelombang 1,5 meter. Kapal ferry 21 knots, gelombang 2,5 meter, dan kapal kargo atau pesiar 27 knots, dengan gelombang 4 meter,” katanya. (rnd)

Sumber: