Kendala Operasional, TPST Belum Maksimal

Kendala Operasional, TPST Belum Maksimal

KALIANDA – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lampung Selatan buka suara perihal belum maksimalnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Lubuk Kamal, Kecamatan Kalianda yang sudah lama tak difungsikan. Kepala Dinas Perkim Lamsel Burhanuddin mengatakan, kondisi alat pencacah sampah non organik dan organik yang ada di TPA Lubuk Kamal tersebut tak beroperasi lantaran terkendala biaya operasionl. Disamping itu bahan baku yang menjadi santapan mesin pencacah baik plastik maupun sampah organik terbatas, lantaran sudah dipilah lebih dulu oleh para pemulung yang ada disekitar TPA. “Belum maksimal. Karena kami belum produksi massal untuk di pasarkan hasil pengelolaah sampah organik menjadi pupuk kompos, sehingga antara hasil produksi dan biaya operasional tak berimbang” kata dia, Senin (17/6). Disisi lain kata Burhanuddin, keberadaan pemulung menyasar sampah plastic untuk dijual kepada pengepul rongsokan. Sehingga sampah plastik yang dapat diolah tak lagi banyak. Karena sudah dikumpulkan untuk dijual. “Sampah non organik yang bisa diolah ini juga sudah tidak banyak lagi. Karena memang sudah dikumpulkan oleh petugas sampah sendiri dan juga oleh pemulung yang ada di TPA Lubuk Kamal,” kata dia. Masih kata Burhan sapaan Burhanuddin, untuk mesin pencacah organic masih dapat dioperasikan. Hanya saja terangnya, hasil pengolahan masih terbatas untuk dipasarkan. “ Ada dua jenis mesin yang memang sudah jarang beroperasi, salah satu mesin yakni mesin pencacah organik masih dapat difungsikan meski sudah jarang terpakai,” paparnya. Disinggung apakah kedepan keberadaan alat pencacah sampah organik dan non organik di TPA Lubuk Kamal akan dimaksimalkan untuk berporduksi kembali?. Burhan mengatakan, pihaknya masih akan melihat kemungkinan untuk memaksimalkan keberadaan alat tersebut. “Kita lihat nanti, jika memang dapat kita maksimalkan akan kita maksimalkan. Karena untuk pengelolaan ini juga butuh biaya. Sementara kan produksi belum maksimal,” tandasnya. Mengacu Undang-undang nomor 18 tahun 2008, TPST bertujuan agar mampu mengurai permasalahan sampah. Para pemulung disekitar TPS Lubuk Kamal yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor kampus 9 itu meyakini, TPST itu sudah lama tak berfungsi. \" Sudah lama tidak dipakai petugas, mungkin petugasnya nggak tahu cara pakainya atau bisa jadi mesin itu rusak. Untuk lebih jelasnya coba tanyakan ke pak Daud yang menunggu TPS ini,\" kata Lijah (30) pemulung asal Dusun Kubupanglima, Desa Tajimalela saat ditanyai Radar Lamsel. (ver)

Sumber: