Penerapan Aturan Seragam Baru ASN Tunggu Permendagri
KALIANDA – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tengah dihebohkan soal aturan pemakaian atribut serta seragam baru khusus bagi para abdi negara. Namun, penerapan aturan itu belum diberlakukan untuk tingkat daerah. Hal ini ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Lamsel Puji Sukanto saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (17/6) kemarin. Menurutnya, aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut baru diberlakukan di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Untuk para ASN di tingkat daerah masih menunggu turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Aturan pemakaian seragam dan atribut baru itu hanya untuk ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Belum diterapkan di tingkat daerah. Kalau sudah turun Permendagri-nya baru kita laksanakan,” tegas Puji dikantornya. Dia menjelaskan, Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019. “Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinann, keseragaman dan kerapihan seluruh ASN Kemendagri dan BNPP,” terangnya. Puji menambahkan, dalam SE tersebut setiap ASN Kemendagri dan BNPP penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan menggunakan mutz dan atribut yang telah diatur. “Jika melanggar aturan atau tidak seragam, pada saat pelaksanaan upacara/apel ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan,” imbuhnya. Selanjutnya, khusus pada Hari Kamis ASN mengunakan pakaian baju dan celana/rok (seragam) warna hitam. Serta, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. “Jadi di daerah belum diterapkan penggunaan pakaian dinas warna hitam-hitam untuk hari Kamis. Kita masih mengenakan seragam seperti biasa sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (idh)
Sumber: