Kemenag Pesawaran Beri Pelayanan Berbasis IT
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 19-06-2019,09:37 WIB
GEDONGTATAAN - Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran terus berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ya, salah satunya akan melaunching pelayanan masyarakat berbasis IT berupa simpel terpadu.
\"Ya, rencananya kita akan launching Kamis (20/6) mendatang. Aplikasi ini akan mempermudah dan mengefisiensi pelayanan kepada masyarakat,\" ungkap Kepala Kementerian Agama Pesawaran, Farid Wajjedi kemarin.
Dikatakan, layanan aplikasi berbasis website tersebut juga merupakan terobosan perubahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran pada Diklat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan LVII yang sedang diikutinya.
Dimana layanan yang akan diaplikasikan pada Simpel Terpadu tersebut diantaranya pelayanan permohonan penerbitan izin operasional pendirian Pondok Pesantren pada seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; permohonan penerbitan SK Pindah Rayon pada seksi Pendidikan Madrasah; pelayanan permintaan pengukuran arah kiblat pada penyelenggara syariah; pelayanan permintaan petugas doa dan rohaniawan pada seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan pelayanan rekomendasi ibadah umroh pada seksi Penyelenggara Haji dan Umroh.
\"Kita terapkan secara bertahap, paling tidak setiap seksi minimal satu program sudah diterapkan melalui aplikasi tersebut,\" ucapnya.
Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, penerapan website tersebut dimaksudkan meminimalisir semakin seringnya pemohon atau masyarakat bertemu dengan pegawai di Kemenag Pesawaran. Sehingga akan memperkecil resiko indikasi adanya pungutan liar dalam setiap pengajuan atau permohonan.
\"Bukan berarti tidak bisa bertemu, hanya memperkecil resiko adanya pungli. Cukup membuka website saat pemohon jika akan mengajukan surat izin pendirian pesantren. Nanti dalam aplikasi itu semua sudah lengkap mulai dari pesyaratan dan termasuk validasinya,\" jelasnya.
Setelah semua pesyaratan lengkap, nanti pegawai dari Kemenag akan menentukan jadwal survey melalui aplikasi tersebut. Dan jika semua persyaratan dan tahapan clean and clear hingga pelaksanaan verifikasi di lapangan maka izin dapat langsung diterbitkan.
\"Kalau memang semua syarat dan kelengkapan sudah lengkap, mengapa harus menunggu berhari-hari untuk menerbitkan izinnya. Bila perlu tidak sampai sehari sudah terbit. Untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak agar implementasi aplikasi ini dapat berjalan dengan lancar,\" pungkasnya. (Esn)
Sumber: