Data Aset dan Lahan Pertanian Terbengkalai
PENENGAHAN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyuluh Pertanian Kecamatan Penengahan mulai mendata aset-aset yang berkaitan dengan instansinya. Rabu (19/20) kemarin, pihak UPT Penyuluh Pertanian menggandeng pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lampung Selatan dalam melakukan penertiban aset-aset tersebut. Pantauan Radar Lamsel, sedikitnya ada 3 aset yang telah didata. Aset ini meliputi tanah dan bangunan yang sudah cukup lama tak terpakai. Menurut rencana, setelah aset-aset ini selesai didata dan ditertibkan, maka pihak UPT Penyuluh Pertanian Kecamatan Penengahan akan membuat sertifikatnya. “Penertiban aset-aset UPT Pertanian yang mau dibuatkan sertifikat. Nah, pihak BPN melaksanakan pengukuran,” kata Kepala UPT Penyuluh Pertanian Kecamatan Penengahan, Sutrisno, S.P kepada Radar Lamsel. Sutrisno mengatakan bahwa ada 3 aset yang siap dibuatkan sertifikat. Aset pertama terletak di Desa Pasuruan yang berbentuk sebuah tanah eks gudang di zaman CPCL (Calon Petani/Calon Lahan) seluas 375 meter persegi. Aset lainnya berupa kantor dan rumah dinas seluas 800 meter persegi yang juga terletak di desa setempat. “Aset yang satunya itu ada di Desa Pisang, eks bangunan CPCL juga. Kurang lebih luasnya sekitar 300 meter persegi. Semuanya baru perkiraan, dan belum bisa ditentukan karena saat ini masih dalam proses pengukuran,” katanya. Lebih jauh, Sutrisno mengatakan pihaknya baru mengurus satu sertifikat. Mengenai rencana penggunaan lahan untuk kepentingan pertanian, Sutrisno mengaku belum mengetahui secara pasti. Menurut dia, akan digunakan untuk apa lahan tersebut baru akan diketahui setelah sertifikatnya resmi dibuat dan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan. “Nanti untuk apa kita belum tahu, yang jelas setelah resmi jadi milik Pemda, bisa digunakan untuk apa saja. Karena lahan ini pelimpahan dari Dirjen ke provinsi, yang kemudian diserahkan ke kabupaten,” katanya. (rnd)
Sumber: