Pemkab Pesawaran Usahakan 2 Ribu Hektar Sawah Dicover Asuransi

Pemkab Pesawaran Usahakan 2 Ribu Hektar Sawah Dicover  Asuransi

GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menargetkan 2000 hektar sawah di kabupaten setempat tercover asuransi usaha tani padi (AUTP). Hal itu dimaksudkan untuk menjamin  masa tanaman padi kembali bagi petani jika terjadi kegagalan panen.
 
\"Untuk 2019 ini kita targetkan 2000 hektar sawah tercover asuransi. Tentunya, melalui kelompok tani dan prosesnya dilaksanakan secara ketat sehingga tepat sasaran,\" ungkap Kepala Dinas Pertanian Pesawaran Anca Martha Utama.N, didampingi Kabid PSP Andi Jaya pada, kemarin.
 
Dikatakan, Asuransi usahatani padi (AUTP) dapat memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Sehingga petani bisa memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usaha taninya.
 
Dan ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan dan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam; umur padi sudah melewati 30 hari serta Intensitas kerusakan mencapai lebih kurang 75 persen dan luas kerusakan mencapai 75 persen pada setiap luas petak alami.
 
\"Sekitar 350 petani sudah mendaftar secara online. Kita hanya mendampingi pihak Jasindo atau fasilitasi,\" ujarnya.
 
Dijelaskan, total premi asuransi sebesar Rp.180 ribu per hektar. Dimana dari premi tersebut mendapat subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp.144 ribu per hektar dan sisanya Rp 36 ribu merupakan swadaya petani. Dan calon peserta atau polis asuransi adalah petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 hektar; atau petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 (dua) hektar.
 
 
\"Program AUTP yang disubsidi pemerintah itu ada quotanya. Nah, premi yang harus dibayar mandiri oleh petani sebesar Rp 36 ribu per hektar dan per satukali masa tanam. Jika dua kali musim tanam dalam setahun, maka Rp 36 dikali dua dan dikali luasan hektar sawahnya,\" tandasnya. (Esn)

Sumber: