Jalan Rakyat Rusak Dibiarkan Saja!

Jalan Rakyat Rusak Dibiarkan Saja!

Rakyat Telat Bayar Pajak Didenda

KALIANDA – Publik sudah mafhum bila telat bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat terkena denda sebesar 2 persen dari besaran pajak yang harus dibayarkan. Biasanya, para telat pajak langsung dapat pemberitahuan tatkala hendak melunasi pembayaran melalui bank. Disana sudah dipaparkan berapa denda yang harus dilunasi. Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2016, besaran denda PBB sebesar 2 persen setiap bulannya. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel Badruzzaman mengamini bila terlambat melunasi perpajakan sanksinya sebesar 2 persen. “ Nggak perlu dibahas biasanya sudah ada tagihan dari pihak Bank saat akan membayar pajak, berikut denda 2 persen. Begitu mekanismenya,” ucap Badruzzaman kepada Radar Lamsel, Minggu (23/6). Namun para wajib pajak semestinya dapat menikmati fasilitas negara yang memadai utamanya jalan, baik jalan nasional, provinsi hingga kabupaten. Banyak jalan rakyat rusak namun tak tersentuh perbaikan. Sebut saja jalan jalan provinsi yang berada disepanjang Pesisir Rajabasa. Beberapa titik terparah jalan provinsi itu berada di tanjakan gelumpay, tanjakan maja, serta tanjakan guci batu kapal. Kondisi jalan seragam, banyak lubang dibadan jalan. Masyarakat berharap gubernur baru dapat segera membenahi mana saja jalan provinsi yang memang perlu dibereskan. Sedangkan untuk jalan kabupaten, wilayah timur Lamsel masih banyak dijumpai. Jalan penghubung Kecamatan Candipuro – Way Sulan berada di Desa Banyumas Kecamatan Candipuro misalnya. Jalan tersebut hancur oleh truk truk besar pengangkut pasir untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Warga menduga pasir-pasir yang diangkut dari Lampung Timur untuk proyek nasional acap melalui jalan kabupaten penghubung dua kecamatan itu. “ Rusak mas, dulu pas ada proyek tol. Banyak truk yang lewat sini, tapi pas tol sudah beres trukt-truk itu sudah jarang lewat jalur ini. Sementara jalan itu sendiri masih dibiarkan hancur begitu,” ujar Munawan, penduduk Desa Banyumas mengeluhkan buruknya badan jalan kepada Radar. Ditanya apakah dirinya rutin membayar pajak? Pria polos ini mengaku meski kadang telat membayar namun dirinya selalu menyelesaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. “ Kalau pajak ya kami bayar terus, pernah telat tapi tidak sering. Karena kalau telat bayar lalu dibiarkan maka tunggakannya semakin membengkak dan tetap mesti dibayar toh,” tandasnya. Sementara buruknya kondisi jalan di Dusun Karang Mekar, Desa Mekarmulya, Kecamatan Palas menjadi sorotan masyarakat setempat. Pasalnya, jalan tersebut termasuk sebagai jalan utama di desa setempat.           Herman (45) salah satu warga setempat mengatakan, jalan lapen dengan panjang sekitar 1 kilo meter tersebut telah mengalami kerusakan parah sejak tiga tahun lalu, dan menjadi keluhan masyarakat.           “Lapisan aspal sudah tergerus habis, apalagi di bagian tanjankan sudah seperti jalan onderlagh. Sangat menjadi keluhan masyarakat,” kata Herman kepada Radar Lamsel, Minggu (23/6).           Hal senada juga diungkapkan oleh Dwi (27) yang sangat menyangkan jalan tersebut yang belum tersentuh perbaikan. Padahal kata dia jalan tersebut merupakan sebagai salah satu jalan penopang di Desa Mekarmulya. “Tahun lalu sudah diukur dan akan diperbaiki, tapi enggak terealisasi. Padahan jalan ini merupakan salah satu jalan inti di Desa Mekar Mulya,” paparnya.         Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan, jalan tersebut merupakan jalan utama masyarakat menuju kantor desa dan sekolah bagi bagi warga desa setempat.Sebagai masyarakat Dwi mengharapakan perbaikan jalan tersebut bisa segera direalisasikan oleh pemerintah. “Sebagai masayarakat harapan jalan ini akan diperbaiki pada tahun ini. Pasalanya jalan ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai akses menuju kantor desa dan sekolah. Bahkan sebagai jalan alternatif menuju wilayah barat kecamatan palas,” harapnya. (ver/vid)

Sumber: