BRI: Harusnya Dinsos yang Sosialiasi Bukan Kami
Pemblokiran Rekening PKH, Komisi D Hearing BRI Kalianda
KALIANDA – Bank Raskyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Kalianda memenuhi panggilan hearing yang dilayangkan Komisi D DPRD Lamsel, Jum’at (21/6) pekan lalu. Hearing jajak pendapat tersebut adalah buntut dari laporan pemblokiran pihak BRI terhadap rekening 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sejak maret lalu. Namun BRI kanca Kalianda mengungkap bahwa 37 KPM PKH itu tak lagi terdaftar dalam program dari Kemensos RI tersebut. Pihak bank juga menepis tudingan lantaran tidak adanya sosialisasi yang dipaparkan ke masyarakat perihal pemblokiran tersebut. Wakil Ketua Komisi D DPRD Lamsel Mohamad Akyas mengatakan persoalan ini harus diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan asumsi negatif ditengah masyarakat luas. “Kalau memang puluhan warga itu tak lagi tercantum dalam daftar penerima bantuan PKH agar diberi sosialisasi. Jangan sampai lantaran tidak tahu mereka tetap antre untuk mencairkan dana di bank, padahal sudah tidak berstatus KPM lagi, kan kasihan,” ujar Ketua MPC Pemuda Pancasila Lamsel ini. Senada dengan Akyas, Wakil Ketua III DPRD Lamsel Hj. Roslina juga mengomentari lemahnya koordinasi antara pihak-pihak terkait PKH dalam berkomunikasi hingga persoalan ini muncul dan menjadi masalah baru. “ Ini komunikasinya yang lemah, kalau memang 37 KPM itu tidak lagi berstatus KPM maka seyogyanya diberi tahu. Kalau mereka tidak tahu, mereka akan tetap mengantre dan bertanya-tanya kenapa dana belum cair? Apalagi kalau kediaman KPM itu jauh dari bank,” paparnya. Dewan mendesak, terungkapnya status 37 KPM PKH itu menandakan persaoalan ini memamng sudah selesai. Hanya saja koordinasi Dinas Sosial, Pendamping PKH serta Bank BRI yang tampak kurang lancar. Kepala Kanca BRI Kalianda Noeroel Fadjari menjelaskan bahwa diseluruh Indonesia ada 15 persen pengurangan untuk total penerima PKH. Bisa dikatakan pemblokiran ini tidak hanya menimpa warga di Kecamatan Sidomulyo saja. “ Pemlokiran itu murni permintaan dari pusat (Kemensos RI) data itu tidak lain dari laporan yang ada di daerah. Besar kemungkinan bukan hanya 37 warga sidomulyo saja yang mengalaminya. Tapi kami tidak dapat menjabarkan data 37 KPM yang sudah terblokir itu karena menyangkut kerahasiaan,” terangnya. Ditanya mengapa tidak mensosialisasikan pemblokiran kepada pihak yang terblokir? Noeroel berdalih bukan ranah BRI untuk mensosialisasikan hal tersebut. “ Harusnya dinas sosial yang mensosialisasikannya karena itu bukan ranah kami (BRI ‘red). Untuk masalah ini (sosialisasi ‘red) sebelumnya juga pernah dibahas dalam pertemuan dengan seluruh stake holder bulan lalu,” tandasnya. (ver)Sumber: