Benih Lobster Ilegal Senilai Rp6,8 miliar Dilepas di Bengkunat

Benih Lobster Ilegal Senilai Rp6,8 miliar Dilepas di Bengkunat

KALIANDA – Penyelundupan benih lobster ilegal senilai Rp6,8 miliar berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Benih lobster yang disimpan di dalam box berjumlah 14 unit ini diamankan dari mobil Xenia nomor polisi B 1373 PRI, dan Avanza nomor polisi A 1866 KS yang melintas di pos pemeriksaan seaport interdiction pelabuhan Bakauheni, pada Minggu (23/6) lalu. Dari dua kendaraan itu, polisi mengamankan sedikitnya 65.076 ekor benih lobster yang telah dibungkus di plastik bening. Polisi juga mengamankan 4 orang yang membawa benih lobster dari pulau Jawa itu. Mereka adalah E, GI, N, dan GH. Polisi mengungkapkan, 4 tersangka yang berasal dari Banten itu mengaku bahwa benih lobster tersebut akan dibawa ke pulau Sumatera.           “Penyelundupan benih lobster tersebut akan merugikan negara sebesar Rp6,8 milyar rupiah. Demikian hasil penghitungan yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Balai Karantina Perikanan,” kata Kapolres Lamsel, AKBP. M. Syarhan, S.I.K saat menggelar ekspose di halaman Mapolres Lamsel, Senin (24/6) kemarin.           Mantan Kapolres Pesawaran ini melanjutkan, karena terbukti melakukan penyelundupan ilegal, keempat tersangka akan dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 UU. No. 45 tahun 2009, atas perubahan UU. No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. Yaitu dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1,6 milyar rupiah. Polres Lamsel dan tim Karantina Perikanan akan melepaskan puluhan ribu benih lobster tersebut ke habitatnya. “Rencananya akan dilepas untuk pengembalian kehabitatnya dengan lokasi yang telah ditentukan oleh Karantina Perikanan Provinsi Lampung,” katanya. Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.I.K menambahkan, pihaknya bersama tim Karantina Perikanan melepaskan puluhan ribu benih lobster tersebut di wilayah pesisir Bengkunat, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. “Iya, benih lobsternya dilepas di Bengkunat,” katanya. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, pada November 2018 lalu, Polres Lampung Selatan juga mengagalkan penyelundupan bibit lobster senilai Rp9 miliar. Diduga, bibit lobster jenis pasir dan mutiara itu akan diselundupkan ke luar negeri. Bibit lobster asal Serang, Banten, itu diamankan petugas di jalan lintas timur (jalintim) Desa Yogaloka, Kecamatan Ketapang, Senin (16/4/2018) sekitar pukul 10.00. Sebanyak 142 plastik yang berisikan 28.695 bibit lobster jenis pasir dan 55 ekor jenis mutiara tersebut diamankan karena tak dilengkapi dokumen yang sah. (rnd)

Sumber: