Tidak Bayar Pajak, Bapenda dan Pol PP Turunkan Paksa Papan Reklame
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 25-06-2019,09:42 WIB
GEDONGTATAAN - Untuk kesekian kalinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pesawaran kembali mencopot puluhan reklame secara paksa disepanjang jalan protokol di Kecamatan Gedongtataan. Langkah itu dilakukan lantaran vendor pemilik iklan tersebut enggan membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran, Wildan melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Syarif Husin mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda serta ketegasan pemerintah setempat untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak iklan. Bahkan menurutnya, hal itu tidak hanya berlaku pada jenis spanduk even yang tidak memperpanjang masa berlakunya saja, namun juga terhadap seluruh objek pajak yang belum membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
\"Karena surat yang sudah kita kirimkan tidak mereka respon, jadi terpaksa kami bersama Satuan Polisi Pamong Praja yang menurunkannya sendiri. Sebab, tahapan-tahapan yang telah kita lakukan seperti memberi teguran maupun peringatan bagi yang tidak membayar agar segera menurunkan reklame miliknya tidak juga mereka lakukan,\" ujar Syarif, Senin (24/05).
Menurutnya, dari 74 objek pajak yang ada disepanjang jalan protokol di Kecamatan Gedongtataan, sekitar belasan objek pajak reklame yabg telah diturunkan oleh petugas. \"Jadi banyak yang tidak memperpanjang pajaknya. Karena pajak ini berlakunya selama satu tahun,\" jelasnya.
Disamping itu, selain melakukan penertiban objek pajak reklame yang tidak membayar, Bapenda Pesawaran juga terus berupaya meningkatkan PAD dari sektor parkir, dimana saat ini tengah dilakukan uji petik terhadap objek pajak yang ada diwilayah pesisir Pesawaran seperti di Pantai Marita Sari, Sari Ringgung, Mutun dengan mensurvei tingkat kunjungan kendaraan bermotor yang masuk sebagai dasar penghitungan pajak yang masuk. Sedangkan pada Pulau Tegal Mas, pihaknya melakukan penghitungan terhadap peminapan yang dikelola oleh Tegal Mas. \"Sehingga nanti kita dapat tentukan berapa pajak yang akan mereka bayar pada bulan ini,\" imbihnya.
Selain parkir dan penginapan, tambahnya, di lokasi wisata Pantai Sari Ringgung, Mutin dan Marita Sari, pihaknya juga mengenakan pajak pondokan yang disediakan dilokasi tersebut. Sebab, berdasarkan devinisi hotel menurut Undang-undang 28 tahun 2009 bahwa hotel adalah penyedian jasa peminapan dan peristirahatan yang dipungut dengan bayaran. Dimana untuk pajak parkir dikenakan pajak senilai 20 persen dan 10 persen untuk pajak hotel. \"Dalam pelaksanaan uji petik ini kami menugaskan sebanyak tiga orang pegawai untuk setiap titiknya untuk menghitung jumlah kendaraan yang masuk dan pondokan yang disewa oleh pengunjung,\" pungkasnya. (Rus)
Sumber: