Pemohon Kartu Kuning Capai 1.209
KALIANDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Lampung Selatan, mencatat jumlah pemohon kartu pencari kerja (kartu kuning, red) pada semester II dibulan Juni 2019 mencapai 1.209 pemohon terdiri dari pencari kerja laki-laki sebanyak 800 orang dan perempuan 409 orang. Kepala Disnaker Lamsel Ir. Hermansyah Hamidi, MT mengatakan, untuk memperoleh kartu pencari kerja, para calon pencari kerja tidak perlu lagi repot-repot mengantri di loket pelayanan kartu kuning Disnaker Lamsel. Menurutnya, saat ini proses pembuatan kartu kuning sudah bisa dilakukan dimana saja. Artinya, calon pencari kerja bisa langsung mengisi formulir lewat handphone atau perangkat komputer dengan cara mengakses website resmi disnakertrans secara online. \"Pakai HP dan komputer yang tersambung jaringan internet sudah bisa kita buat kartu kuning. Caranya mengisi data formulir yang disediakan di website, setelah semua data terisi tinggal di print saja, setelah itu barulah diajukan ke Kantor Disnakertrans untuk meminta cap dan tandatangan kepada petugas untuk legalitas-nya,\" ujar Hermansyah Hamidi kepada Radar Lamsel, diruangkerjanya, Kamis (27/6) kemarin. Diungkapkannya, pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis (zero cost, red). Pembuatan kartu kuning melalui sistem onlien ini, lanjut Hermansyah, sebenarnya sudah terlaksana sejak tahun 2016 lalu. \"Namun dalam kurun 3 tahun terjadi kerusakan server pusat, sehingga hal tersebut sempat menjadi kendala dalam proses pembuatan kartu kuning dikantor ini (disnakertrans Lamsel, red). Alhamdulillah kerusakan server tersebut sudah ditanggulangi, dan sekarang ini sudah kembali ready,\" ungkapnya. Diapun mengimbau, kepada semua perusahaan yang berdiri diwilayah Kabupaten Lampung Selatan, agar memberikan informasi kepada Disnakertrans Lamsel, jika perusahaan tersebut membuka lowongan pekerjaan. Hal itu bertujuan, untuk memudahkan pihak disnaker menginformasikan lowongan pekerjaan tersebut kepada para pencari kerja yang membuat kartu kuning. \"Pihak perusahaan juga kami wajibkan untuk melaporkan jumlah perkerjanya. Ini dimaksudkan untuk memudahkan petugas disnakertrans Lamsel dalam melakukan pendataan sekaligus pemantauan dan pengawasan di perusahaan-perusahaan yang berdiri diwilayah Lampung Selatan,\" pungkasnya. (iwn)
Sumber: