Lusa Pembobotan dan Tes Tertulis Dimulai
Pilkades Imbang, Otda tak Bisa Intervensi
KALIANDA – Hasil imbang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pauh Tanjung Iman bakal dilakukan pembobotan dan tes tertulis. Infromasinya tahapan itu bakal dilaksanakan pada Rabu (3/7) mendatang. Pembobotan dan tes tertulis itu tak dapat diganggu gugat, sebab masing-masing calon berangkat dari dusun dan RT yang sama. Tak ada pemungutan suara ulang dalam kasus seperti ini, sebab PSU hanya dapat digelar apabila dipicu bencana alam atau atas permintaan panitia pilkades. Lain hal dengan yang terjadi di Pilkades Pauh Tanjung Iman, kedua calon diketahui meraup masing-masing 352 suara. Atas dasar itu panitia pilkades diharuskan melakukan tes tertulis serta pembobotan. “ Informasinya akan digelar Rabu (lusa ‘red) itu setelah ada pertemuan antara pak Camat, Kapolres dan Dandim. Tidak ada pemilihan suara ulang karena masing-masing calon datang dari RT dan Dusun yang sama,” kata Kepala Bagian Otda Lamsel, Setiawansyah kepada Radar Lamsel, Minggu (30/6) kemarin. Mantan Plt. Kadispora Lamsel ini menegaskan baik tes tertulis maupun pembobotan bukan lagi ranah Otda. Dengan kata lain Otda tak dapat lagi ikut campur didalamnya karena proses pemungutan suara sudah selesai kendati hasilnya imbang. “ Kami bagian Otda tidak bisa lagi campur tangan dan sebagainya, oleh sebab itu ini adalah kewenangan Panitia Pilkades sepenuhnya untuk melaksanakan hal itu dibantu oleh pemerintah kecamatan,” sebut dia. Disinggung kemungkinan pembobotan dan tes tertulis rentan memicu kericuhan? Setiawan menegaskan tes tersebut merupakan peeraturan. Pihaknya kata dia juga tak menginginkan hasil imbang ini terjadi. “ Tetapi mau bagimana lagi? Aturannya begitu. Terlepas mau ribut atau bagaimana itulah kenapa kami berharap bagi siapapun dapat menjaga kondusifitas, panitia juga kami harapkan profesional kerena ini merupakan ranah mereka untuk menentukan pemimpin desa,” kata Setiawan sapaan Setiawansyah. Camat Kalianda Erdiansyah menegaskan tidak ada peraturan ketentuan untuk melaksanakan pilakdes ulang meski hasilnya draw. Menurut Erdi, jika terjadi hasil pemilihan draw, maka langkah yang akan diambil sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup). “Pertama, jika TPS lebih dari 1, maka dari TPS terbanyak. Jika TPS sama, maka dikembalikan pada jumlah penduduk terbanyak asal calon, dusun dan RT. Tapi ternyata, mereka berdua berasal dari dusun dan RT yang sama. Maka selanjutnya diberlakukan pembobotan dan tes tertulis,” katanya. Diketahui sejarah imbang di pilkades terjadi di Desa Pauh Tanjung Iman. Dua calon yang berkompetisi, yaitu Amiludin, dan Maharuddin, memiliki perolehan suara yang sama banyak yakni 352 vs 352, alias draw. (ver)Sumber: