Proyek PT. Adi Guna Kedap Informasi
Pengawas: Memang Tidak Ada Plang Proyek
PENENGAHAN – Proyek siring yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, diduga mangkrak. Pasalnya, pembuatan siring di jalan tersebut terlihat belum sepenuhnya tuntas. Hal ini pun lantas menimbulkan sorotan dari masyarakat, apakah proyek pembangunan siring itu akan dilanjutkan atau tidak. Pantauan Radar Lamsel, Senin (1/7) kemarin, pembangunan siring di Jalinsum itu dikerjakan di dua titik perbatasan antara Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, dan Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Dugaan masyarakat yang mengira bahwa pekerjaan siring itu mangrak memang cukup kuat. Sebab, di titik terputusnya pembangunan siring itu masih dibatasi oleh kayu. “Justru itu, kami juga mau tahu, (pembangunan) siringan itu mau dilanjutkan apa tidak. Soal sampai sekarang belum ada tanda-tanda, lihat saja itu diujung, masih ada kayunya. Berarti belum selesai kan,” kata Yus (51), warga Desa Kekiling, kepada Radar Lamsel. Persoalan lain yang ingin diketahui masyarakat adalah nominal anggaran dan waktu pengerjaan. Sebab, selama proses pengerjaan tidak ada plang proyek yang terpasang di sekitar pembangunan siring tersebut. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dibenak warga, apakah proyek itu bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi, atau APBN. “Wah, kami di sini tidak ada yang tahu, Mas. Dulu waktu pengerjaan (siring) ramai-ramai saja, banyak orangnya yang mantau. Tapi kami enggak lihat tuh papan informasinya,” kata Elmi (47), warga lainnya. Informasinya, proyek siring itu dikerjakan oleh PT. Adi Guna. Proyek tersebut sepaket dengan perbaikan Jalinsum sepanjang ruas Bakauheni – Kalianda. Radar Lamsel mencoba mengonfirmasi Pranoto, selaku Pengawas atau Pelaksana Proyek dari PT. Adi Guna. Pranoto pun mengaku jika siring tersebut merupakan bagian dari proyek pengerjaan Jalinsum. Pranoto juga mengakui jika pengerjaan siring tersebut tidak memiliki plang proyek. Dia juga mengatakan bahwa tidak ada anjuran untuk memasang proyek di lokasi tersebut. “Papan informasi enggak ada emang, enggak ada (anjuran), enggak ada. Tapi kalau sampean mau jelas, tanya ke kantornya saja,” katanya. Tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi penegrjaan meruapakan sebuah pelanggaran. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya. Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (rnd)Sumber: