Ditanami Palawija, Tanggul Sungai Terancam Rusak

Ditanami Palawija, Tanggul Sungai Terancam Rusak

PALAS – Tanggul sungai di tiga desa di Kecamatan Palas menjadi sasaran petani setempat untuk ditanami palawija. Padahal, tanggul penangkis tersebut fungsinya cukup krusial untuk kelangsungan pertanian kedepan. Betapa tidak, jika tanggul tersebut rusak akan mengancam lahan pertanian di sekitarnya. Yakni, bencana banjir. Pantauan Radar Lamsel, tanggul penangkis yang ditanami tanaman petanian itu tersebar ditiga desa yakni, Desa Bandahurip, Palas Pasemah dan Palas Aji. Hampir sepanjang tanggul sungai di desa tersebut di tanami tanaman palawija seperti jagung, cabai dan singkong. Parahnya lagi, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Dengan kondisi ini akan mengancam dan merusak badan tanggul yang fungsinya untuk mencegah banjir saat musim hujan. Saat ini, badan tanggul sungai yang berukuran sekitar empat sampai lima meter tersebut sudah mulai terkikis karena diolah petani untuk menanam palawija. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyuluh Pertanian, Kecamatan Palas Agus Santosa mengatakan, secara teknis para petani tidak perbolehkan memanfaatkan tanggul untuk ditanami tanaman. Sebab, lanjutnya, badan tanggul akan terkikis yang bisa berdampak tanggul jebol yang hingga akhirnya berakibat banjir melanda lahan pertanian sekitarnya. “Petani memanfaatkan tanggul sungai untuk ditanami pada saat musim kemarau. Air sungai yang menyusut sehingga badan tanggul menjadi lebar dan dimanfaatkan oleh petani untuk ditanami tanaman palawija seperti jagung, singkong dan cabai. Sebetulnya hal itu tidak perbolehkan karena akan merusak badan tanggul itu sendiri,” kata Agus Santosa kepada Radar Lamsel saat ditemui rumahnya, kemarin. Agus Santosa mengaku sudah memberikan himbaun langsung kepada petani agar tidak memanfaatkan badan tanggul sungai agar tidak merusak tanggul tersebut. Namun pada kenyataannya saat ini banyak dijumpai tanggul yang ditanami petani. “Kami sudah berikan imbauan agar petani menjaga dan merawat tanggul dengan tidak menanami badan tanggul. Mungkin petani berfikir dengan menanami tanggul bisa menambah penghasilan. Padahal dengan menanami badan tanggul akan merusak tanggul itu sendiri,” ujarnya. UPT Penyuluh Pertanian, Kecamatan Palas ini berharap pihak berwenang yakni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung segera memberikan sosialisasi kepada petani terkait larangan memanfaatkan tanggul sungai sebagai lahan garapan. “Pihak BBWS Mesuji-Sekampung juga bisa memberikan plang larangan atau peringatan sepanjang tanggul sungai. Dengan demikian, petani menyadari dan tidak lagi memanfaatkan tanggul sebagai lahan garapan,” pungkasnya. (vid)

Sumber: