28 Bidan PTT Usia Lebih Dari 35 Tahun Terima SK CPNS
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 04-07-2019,09:36 WIB
KALIANDA - 28 Bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) akhirnya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditandai dengan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) CPNSD oleh Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, Kamis (4/7).
Pengangkatan bidan PTT menjadi ASN ini merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang usianya diatas 35 tahun. Setelah sebelumnya terdapat ratusan bidan PTT yang diangkat lebih dulu dengan usia mereka di bawah 35 tahun. Namun, dari seluruh Bidan PTT di Lamsel masih terdapat 1 orang yang tidak bisa di angkat menjadi CPNS karena terbentur aturan.
\"Ya, aturan dari pusat nya tidak bisa kita langgar. Yang bersangkutan usianya diatas 40 tahun. Kalau tidak salah dia bertugas di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjungbintang,\" ucap Kepala Dinas Kesehatan Lamsel dr. Jimmy B. Hutapea, MARS di sela kegiatan.
Dia menegaskan, jika bidan yang bersangkutan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). \"Mau tidak mau harus mengikuti aturan yang ada,\" pungkasnya. (idh)
Sumber: