Tiga Bidan PTT se-Lampung Gigit Jari

Tiga Bidan PTT se-Lampung Gigit Jari

Terganjal UU ASN Batasan Usia

KALIANDA – Dibalik kebahagiaan 28 Bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang menerima petikan Surat Keputusan (SK) CPNS ternyata menyisakan kepedihan yang mendalam bagi rekan seperjuangannya. Pasalnya, seorang Bidan PTT di wilayah Lampung Selatan tidak bernasib sama lantaran terbentur aturan. Bahkan, dikabarkan terdapat tiga Bidan PTT se-Provinsi Lampung yang harus gigit jari tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Tiga bidan itu berasal dari Lamsel, Lampung Tengah (Lamteng) dan Lampung Timur (Lamtim). Ketua Forum Bidan Desa (Forbides) Provinsi Lampung Evi Novia Mansari membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku cukup prihatin atas persoalan tersebut. Namun, mereka tidak mampu berbuat banyak lantaran melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita tidak mau menyebutkan siapa rekan seperjuangan kami yang tidak bisa diangkat CPNS. Karena, memang yang ditabrak adalah undang-undang. Perjuangan kami juga sangat panjang untuk bisa mencapai titik sekarang ini. Selain aksi unjuk rasa langsung ke istana negara, konsultasi dengan beberapa pakar hukum juga kami lakukan untuk memperjuangkan nasib dan pengabdian kami selama ini,” ungkap Evi usai menerima SK CPNS, Kamis (4/7) kemarin. Dia menjelaskan, aturan pengangkatan CPNS itu mengacu pada  Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018. Yang mana, menjadi dasar PTT CPNS Kemenkes yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2016 dan berusia setinggi-tingginya 40 tahun dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah daerah. “Bidan PTT yang tidak bisa menerima SK CPNS ini karena yang bersangkutan usianya sudah melebihi 40 tahun pada saat diangkat penjadi Bidan PTT pada tahun 2016 lalu. Kalau kami, sudah mengabdi sejak puluhan tahun atau dibawah usia 40 tahun kami sudah menjadi bidan desa. Aturan undang-undang ini yang tidak bisa dilanggar,” terangnya. Evi menambahkan, Bidan Desa yang diberikan SK sekarang ini, sudah bekerja sebagai Bidan Desa PTT Kemenkes RI sejak tahun 2005, 2006, 2007 yang usianya lebih dari 35 Tahun. Sementara 219 Bidan Desa lainnya sudah menerima SK CPNSD tahun 2017 lalu, yang usia nya di bawah 35 tahun. “Penyerahan SK kali ini merupakan sesuatu yang luar biasa. Karena aturan sebelumnya yang usianya sudah 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi PNS. Namun karena perjuangan Forum Bidan Desa akhirnya Presiden RI memberikan Kebijakan yang di tuangkan dalam KePres no 25 tahun 2018 hingga akhirnya 28 Bidan PTT bisa diangkat menjadi CPNS bersama dengan Bidan Desa lain nya seluruh Indonesia,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, kemenangan hari ini merupakan buah dari perjuangan panjang yang telah dilakukan selama ini. Bahkan, dirinya bersama para bidan lain yang usianya diatas 35 tahun sudah tidak terhitung melakukan unjuk rasa meminta haknya ke pusat. “Perjalanan perjuangan yang penuh harap dalam Do\'a yang kami panjatkan Alhamdulillah dikabulkan Allah Subhanahuwwata\'ala. Selama ini kami berjuang di pusat bersama teman-teman seluruh Indonesia  untuk memperoleh hak ketetapan Status Kerja sebagai PNS. Entah berapa kali bertemu Pejabat Negeri ini di Istana Negara, di berbagai Lembaga dan Kementerian terkait. Bahkan, Presiden Jokowi di berbagai Kunjungan nya di daerah kami terus tagih untuk mendapatkan Kepastian Payung Hukum untuk pengangkatan CPNS,” terangnya. “Insyaa Allah kami mengemban amanah ini dengan penuh tanggungjawab terhadap bangsa dan negara juga pada Allah Subhanahuwata\'ala,” pungkasnya dengan penuh haru dan sukacita. Namun, dari seluruh Bidan PTT di Lamsel masih terdapat 1 orang yang tidak bisa di angkat menjadi CPNS karena terbentur aturan.            Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Lamsel dr. Jimmy B. Hutapea, MARS membenarkan hal tersebut. Dari informasi yang dia peroleh, Bidan PTT itu merupakan bidan yang bertugas di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjungbintang.           “Dalam aturannya, jika bidan yang tidak diangkat menjadi CPNS maka akan ada jalur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Mau tidak mau harus mengikuti aturan yang ada. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” pungkas Jimmy. (idh)

Sumber: