Server Diperbaiki, Kantor Imigrasi Kalianda Tetap Layani Pemohon Paspor

Server Diperbaiki, Kantor Imigrasi Kalianda Tetap Layani Pemohon Paspor

KALIANDA – Informasi penting bagi masyarakat khususnya para calon pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda. Saat ini, tengah terjadi perbaikan sistem keimigrasian atau peningkatan versi server yang mengakibatkan lambannya proses pembuatan paspor.           Kondisi tersebut terjadi sejak Bulan Mei 2019 silam di seluruh layanan keimigrasian se-Indonesia. Masyarakat diharapkan bersabar jika terdapat keterlambatan dalam pelayanan pembuatan paspor.           Menurut Kasubsi Lalintuskim M. Rija Yulham, Amd, Im, SH mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Edy Firyan, S.H., M.H, pelayanan di Kantor Imigrasi Kalianda masih bisa berjalan normal. Namun, dia mengakui terdapat keterlambatan akibat proses perubahan versi server tersebut.           “Imigrasi memiliki satu server sendiri. Jadi, ketika ada peningkatan versi atau biasa dikenal maintenance prosesnya menjadi lambat. Kami mohon masyarakat bisa memaklumi. Beruntung kebijakan pusat masih membuka pelayanan dan tidak ditutup lantaran perbaikan sistem ini. Ada di beberapa daerah justru tidak bisa di akses dan benar-benar down,” ungkap Rija di ruang kerjanya, Kamis (4/7) kemarin.           Pihaknya belum bisa memastikan kapan perbaikan sistem ini akan kembali pulih. Namun, dia menginformasikan jika pemohon paspor untuk wilayah kerjanya tetap bisa terlayani dengan normal.           “Yang mungkin biasanya satu hari selesai, karena ada perbaikan ini bisa memakan waktu hingga dua hari kerja. Yang jelas, kami tetap menerima dan tidak menolak pemohon yang ingin membuat paspor,” imbuhnya.           Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini Kantor Imigrasi Kalianda juga tetap memberlakukan pemohon dengan sistem online. Sehingga, masyarakat tidak perlu menunggu lama datang ke kantor akibat sitem yang tengah down.           “Dari pendaftaran online nanti akan kita entry datanya. Setelah itu, kita akan informasikan pemohon untuk datang melakukan wawancara dan foto. Jadi, pemohon bisa hemat waktu dan tidak menunggu-nunggu di kantor. Bisa dari manapun mengajukannya melalui pendaftaran online,” pungkasnya. (idh)  

Sumber: