DPRD Setujui Ranperda LPJ APBD Pesawaran Tahun 2018
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 08-07-2019,10:00 WIB
GEDONGTATAAN - Setelah melalui proses pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banang), akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran tahun 2018. Dimana dalam hasil pembahasan tersebut diketahui bahwa realisasi anggaran Pendapatan mencapai Rp.1.285.923.925.073 dengan Belanja sebesar Rp.1.340.306.936.858 dan Surplus atau Defisit sebesar Rp.54.383.011.784.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD Pesawaran ini, Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom, MM menyampaikan bahwa penyampaian LPJ pelaksanaan APBD oleh kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah sesuai dengan amanat dalam Pasal 298 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang merupakan petunjuk teknis dari beberapa peraturan perundangan pengelolaan keuangan.
\"Kepala daerah berkewajiban menyampaikan Ranperda pelaksanaan APBD yang memuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, oprasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan BUMD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,\" ujar Nasir, Jumat (5/7).
Sementara itu, berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ditingkat Banang tentang LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2018 disepakati bahwa realisasi anggaran yakni untuk realisasi Pendapatan mencapai Rp.1.285.923.925.073 dengan Belanja Rp. 1.340.306.936.858, serta Surplus atau Defisit Rp.54.383.011.784.
Sedangkan unuk Pembiayaan, terdiri dari Penerimaan senilai Rp.59.559.835.886 Pengeluaran sebesar Rp.1.650.000.000 serta Surplus atay Defisit sebesar Rp.57.909.835.886. \"Dalam realisasinya, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah belum nampak sepenuhnya. Dan Badan Anggaran berpendapat bahwa penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 dengan sisa lebih perhitungan sebesar Rp.3.526.824.102 dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan catatan dan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti,\" tutup angggota Banang DPRD Pesawaran, Aria Guna saat menyampiakan hasil pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD 2018.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. “Saya menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 belum menyentuh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat. Pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dengan penentuan skala prioritas,” kata Wakil Bupati Pesawaran Eriawan saat membacakan sambutan tertulis Bupati Dendi Ramadhona.
Menurut Eriawan, kondisi tersebut disebabkan oleh masih rendahnya kapasitas fiskal pemerintah daerah. Oleh karena itu, kedepan ia berharap agar pemerintah daerah bersama DPRD untuk bersama-sama meningkatkan kapasitas fiskal. Dimana laporan keuangan Pemkab Pesawaran tahun anggaran 2018 telah diaudit oleh tim auditor BPK RI Perwakilan Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor:21A/LHP/XVIII.BLP/05/2019, tanggal 21 Mei 2019 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Penghargaan opini dengan standar tertinggi ini untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. Untuk itu saya berharap kita dapat mempertahankan opini tersebut di tahun yang akan datang. Defisit ini ditutup dengan penerimaan pembiayaan Rp59,559 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,650 miliar, sehingga pembiayaan bersih sebesar Rp57,909 miliar. Berdasar perhitungan, terdapat Sebuah sebesar Rp3,526 miliar,” pungkasnya. (Adv)
Sumber: