Inspektorat : Momen Pilkades Bantu Selesaikan Hasil Temuan Permasalahan ADD dan DD

Inspektorat : Momen Pilkades Bantu Selesaikan Hasil Temuan Permasalahan ADD dan DD

GEDONGTATAAN - Inspektorat Kabupaten Pesawaran hingga saat ini baru mengeluarkan rekomendasi bagi beberapa bakal calon kepala desa yang incumbent sebagai syarat untuk mendaftar menjadi calon kepala desa untuk bertarung pada pilkades serentak tahun ini.
 
Sekretaris Inspektorat Pesawaran Asefa mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat. Dimana beberapa syarat agar inspektorat mengeluarkan rekomendasi yakni balon kades incumbent tidak bermasalah dalam pengelolaan dana desa.
 
\"Contoh temuan kami yang krusial yakni adanya pengembalian seperti pajak yang tidak disetor. Kedua kelebihan pembayaran, misal pembayaran pekerjaan drainase dengan volume 100 meter, tetapi dilapangan volumenya 99 meter. Artinya ada kelebihan membayar sepanjang 1 meter,\" ungkap Asefa mewakili Kepala Inspektorat Pesawaran, Chabrasman pada Sabtu, (6/7).
 
Diakuinya, rekomendasi segera akan diterbitkan apabila balon kades incumbent tersebut sudah mengembalikan temuan pihak inspektorat pada saat pemeriksaan reguler maupun yang bersifat kasus. Dimana hingga saat ini baru beberapa desa dari 80 desa yang calon incumbentnya sudah diberikan rekomendasi.
 
\"Pengembalian temuan tidak hanya berlaku bagi kades incumbent yang akan mencalonkan diri saja. Termasuk bagi kades yang mengundurkan diri untuk maju pileg beberapa waktu lalu dan kepala desa lainnya yang ada temuan. Yang sudah kita rekom sekitar puluhan desa,\" ucapnya.
 
Lebih jauh Asefa menambahkan, jika balon kades incumbent tidak mengembalikan apa yang menjadi temuan pihak inspektorat, maka rekomendasi tidak akan diterbitkan. Tentunya dengan adanya syarat rekomendasi tersebut pihak inspektorat sangat diuntungkan. Pasalnya, apa yang menjadi temuan inpektorat sudah diselesaikan masing-masing desa.
 
\"Momentum pilkades serentak sangat membantu kami dalam menyelesaikan beberapa hasil temuan kami pada saat pemeriksaan dana desa dan ADD, baik secara reguler maupun kasus,\" pungkasnya. (Esn)

Sumber: