Pelantikan Belum Terjadwal, Pengerjaan SK Kades Dikebut

Pelantikan Belum Terjadwal, Pengerjaan SK Kades Dikebut

KALIANDA – Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lampung Selatan tengah mengkebut pembuatan surat keputusan (SK) kepala desa (kades) terpilih hasil Pilkades Serentak Tahun 2019. Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pelantikan yang bakal dilakukan secara bertahap. Kepala Bagian Otda Setdakab Lamsel Setiawansyah, A.P., M.Si., mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelantikan kades akan digelar. Pasalnya, saat ini pembuatan SK Kades terpilih masih dalam proses. “Petikan SK cukup lumayan banyak dan tidak boleh ada yang salah. Prosesnya juga cukup panjang. Ada verifikasi dari pihak terkait seperti bagian hukum dan asisten bupati. Jika semuanya sudah selesai dan SK telah diteken Bupati baru akan kita jadwalkan kapan waktu pelantikannya,” ungkap Setiawan disela pengerjaan SK Kades terpilih dikantornya, Senin (8/7) kemarin. Dia menjelaskan, prosesi pelantikan akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, terdapat sejumlah desa yang masa jabatan kades belum habis meskipun telah mengikuti pilkades serentak tahun ini. “Kemungkinan yang bisa dilakukan pelantikan serentak ada 87 desa. Itu adalah desa-desa yang sebelumnya telah diisi oleh pejabat sementara. Dan sisa desa lainnya akhir masa jabatan (AMJ) kades ada yang di Bulan Oktober, November hingga Desember. Pelantikannya nanti kita menyesuaikan setelah koordinasi dengan pihak desa dan kecamatan,” bebernya.           Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini Otda fokus mengerjakan SK kades di 87 desa tersebut. Dimungkinkannya, SK tersebut akan usai dalam waktu dekat.           “Sesuai aturan yang berlaku, kades bisa dilantik selambat-lambatnya 30 hari setelah SK diterbitkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat 87 SK ini bisa selesai untuk selanjutnya menjadwalkan prosesi pelantikan,” pungkasnya. (idh)

Sumber: