Lahan Pasar Bumidaya dan Lapangan Disengketa Warga
PALAS – Lahan pasar dan lapangan bola Desa Bumidaya, Kecamatan Palas disengketakan oleh seseorang warga bernama Mo’on. Sengketa ini tentunya membuat warga setempat heboh. Pasalnya lahan pasar dan lapangan bola yang diketahui sebagai aset Desa Bumidaya, pada Sabtu (6/7) lalu telah terpasang papan imbauan yang menyatakan, lahan pasar dan lapangan bola seluas 2 hektar tersebut di klaim milik warga bernama Mo’on. Sumiri (52), pendamping Mo’on yang mengaku pemilik lahan memberikan keterangan bahwa pemasangan papan kepemilikan lahan tersebut didasari dengan surat bukti kepemilikan lahan pasar dan lapangan bola tersebut. “Iya kami yang memasang papan pemberitahuan kepemilikan lahan ini. Pasar yang selama diketahui sebagai aset desa ternyata milik Bapak Mo’on yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan yang diputuskan Kepala Negeri Danratu pada tahun 1971,” kata Sumiri kepada Radar Lamsel, Senin (8/7). Sumiri yang diketahui sebagai mantan calon kepala desa (Kades) Bumidaya pada Pilkades serentak beberapa waktu lalu ini menerangkan, dalam lima hari kedepan jika tidak ada gugatan kepemilikan dari pemerintah desa atau dari masyarakat, maka pihakanya akan melakukan pembangunan dilokasi tersebut. “Jika dalam lima hari kedepan baik dari desa ataupun dari masyarakan jika tidak ada gugatan kami akan melakukan pembangunan. Dan kalaupun ada kami siap maju ketingkat pengadilan,” tuturnya. Sementara Pjs. Kepala Desa Bumidaya Septa Oksal Gunawan mengatakan, menanggapi adanya pengakuan kepemilikan lahan tersebut pihaknya telah melakukan musyawarah antara perangkat desa dan tetua desa setempat. Dari hasil musyawarah tersebut, lanjut Septa, bahwa bukan milik Mo’on melainkan milik Radik Sujono yang sudah dihibahkan kepada desa. “Dari pengakuan tetua adat tanah bukan milik saudara Mo’on, melainkan milik Radik Sujono namun sudah dihibahkan ke desa dengan bukti sertifikat,” ungkapnya. Lebih lanjut Septa mengungkapkan, pihak desa juga siap melakukan gugatan ketingkat pengadilan terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut. “Silahkan saja jika ada yang mau menggugat, pihak desa juga siap untuk maju ke pengadilan,” pungkasnya. (vid)
Sumber: