Pengklaim Segera Bangun Lahan, Pemuda Siap Pasang Badan
Sengketa Lahan antara Pengklaim vs Masyarakat Bumidaya Berlanjut
PALAS – Gelombang penolakan atas pengklaim lahan pasar dan lapangan bola di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas berlanjut. Pamuda desa setempat siap pasang badan demi mempertahankan lahan yang diakui milik Mo’on, belum lama ini. Para pemuda sepakat dan siap untuk menjadi benteng apabila pengklaim lahan berecana mengadakan pembangunan dilapangan lahan tersebut Pentolan pemuda Bumidaya, Agus Winaryo mengatakan, rencana pembangunan di lapangan bola yang akan dilakukan oleh pihak penyengketa lahan tersebut mendapat penolakan penuh dari kalangan pemuda. “Kami pemuda Desa Bumidaya menolak penuh dengan adanya rencana pembangunan di lapangan ini. Lapangan ini milik masyarakat desa bukan milik perorangan,” kata Agus Winaryo kepada Radar Lamsel, Selasa (9/8). Agus mengungkapkan, tiga hari yang lalu para pemuda sempat akan mengadakan aksi protes kepada pemerintah desa setempat. Namun aksi tersebut dihentikan karena pemerintah desa siap menangani permasalahan sengketa lahan tersebut. “Beberapa hari kemarin pemuda sempat mengadakan protes, dan sudah mendapat tanggapan bahwa permasalahan tersebut akan ditangani oleh desa dengan bukti dokumen yang ada,” terangnya. Lebih lanjut Agus menerangkan, jika pemerintah desa setempat belum bisa menangani masalah sengketa tersebut, para pemuda setempat akan menggelar aksi penolakan rencan pembangunan. “Pihak yang menyengketa lahan akan menurunkan meterial bangunan Jumat (12/7). Jika tidak bisa ditangani oleh pemerintah desa, para pemuda siap pasang badan untuk menggelar aksi penolakan pembangunan tersebut,” paparnya. Ketua Karang Taruna Desa Bumidaya Abdul Kusnan mengatakan, pihaknya hanya menunggu penyelesaian yang akan dilakukan oleh pemerintah desa setempat sesuai dengan hukum berlaku dan kelengkapan dokumen. “Kami hanya menunggu upaya dari pemerintah desa. Namun jika penurunan material tetap dilakukan, saya sebagai ketua pemuda enggak bisa berbuat apa-apa. Karena lapangan tersebut milik masyarakat, biar masyarakat yang memutuskan mau berbuat apa,” ujarnya. Sementara Pjs. Kepala Desa Bumidaya Septa Oksal Gunawan mengharapkan masyarakat untuk tetap kondusif dalam menyikapi masalah sengketa lahan lapangan dan pasar tersebut. “Harapan kami masyarakat tetap kondusif untuk menyikapi masalah ini. Kami sudah memiliki dokumen lengkap kepemilikan lahan tersebut,” ucapnya. Septa menerangakan, lahan pasar dan lapangan bola tersebut merupakan milik desa. Hal ini dibuktikan dengan akta hibah tahun 1973 dan dilengkapi dengan surat pernyataan Radik Sujono yang menghibahkan lahan tersebut kepada Desa Bumidaya tahun 1987. “Salah satu dokumen bahwan lahan tersebut milik desa yakni akta hibah. Sementar pihak penggugat hanya memiliki dokumen segel dan itupun letak lokasi lahan bukan di Bumidaya melainkan di Desa Bandanhurip,” terangnya. Sementara itu, Sumiri selaku pendamping Mo’on menjelaskan, mengamini bahwa pihaknya akan menurunkan material di lokasi lapangan bola tersebut yang akan dilakukan pada Jumat mendatang. “Kami hanya akan melakukan pembangunan dilokasi lapangan bola. Sementara dilokasi pasar hanya akan ada perubahan kepengurusan, tidak lagi dikelola desa,” pungkasnya. (vid)Sumber: