Warga Kotadalam Laporkan Dugaan Penggelapan Dana BUMDes
KALIANDA – Perwakilan warga Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Kamis (11/7) kemarin. Kedatangan mereka lantaran ingin melaporkan kepala desa nya yang diduga telah menggelapkan dana bantuan dari PT. Juang Jaya Abdi Alam untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Usaha Jejama sebesar Rp 200 juta. Romli (46) warga Desa Kotadalam yang menjadi juru bicara perwakilan warga menegaskan, kedatangannya untuk berkonsultasi awal dengan aparat penegak hukum berkaitan dengan dugaan penggelapan dana bantuan tersebut. Sebab, mereka menduga ada kejanggalan dan ketidakterbukaan Kades Kotadalam Asli Jauhari dalam hal tersebut. “Dana bantuan sebesar Rp200 juta dari PT JJAA kami duga telah digelapkan oleh kepala desa. Karena, setelah 1 hari penerimaan dana dari JJAA itu pada 12 Maret 2019 lalu, dana bantuan itu diambil oleh bapak Asli Jauhari dari pengurus BUMDes dengan bukti kwitansi tanda terima,” kata Romli di Mapolres Lamsel. Kendati begitu, laporan warga akan ditindaklanjuti dengan laporan secara tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Lampung Selatan. “Tadi menurut petunjuk petugas polres, jika aduan ada mengindikasikan tindakan pidana korupsi, maka laporan diwajibkan melalui surat dan dilampirkan bukti awal. Senin (15/7) surat laporan tertulis akan kami susulkan,” imbuhnya. Sementara itu, penyidik Polres Lampung Selatan, Brigadir Bambang Edi yang menerima aduan warga itu saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun demikian, dia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut karena bukan merupakan kewenangannya. “Silahkan ke pimpinan, bukan wewenang saya untuk memberikan keterangan ke media,” pungkas Bambang menolak untuk diwawancarai. Seperti diketahui, Kepala Desa Kotadalam Asli Jauhari diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes sebesar Rp 135 juta, dari Rp 200 juta bantuan dari PT JJAA untuk BUMDes setempat. Ketua Bumdes Desa Kotadalam, Hadi Jatiwan membenarkan perihal dana bantuan Rp 200 juta dari PT JJAA. Menurut dia, penyerahan dana dari pihak PT JJA tertuang di dalam berita acara tertanggal 12 Maret 2019. Kendati demikian, Hadi Jatiwan tidak menampik bahwa ada dana Bumdes yang diinvestasikan ke Hendra, manajer humas PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) pada 2018 silam. Alhasil, dana Bumdes itu belakangan diketahui dibawa kabur oleh oknum. “Di dokumen yang kami pegang, ada perjanjian dengan pak Hendra dari JJAA itu tertanggal 4 Desember 2017. Perjanjian bagi hasil usaha pakan ternak sapi, dengan bagi keuntungan sebesar 5% untuk per 30 hari dari modal yang ditanamkan sebesar 50 juta,” terang Hadi. Dia menjelaskan, pengelolaan BUMDes dengan investasi ke Hendra Yudi merupakan inisiatif Kepala Desa Kotadalam Asli Jauhari. “Saat itu pak kades meminta kami memasukan modal melalui pak Hendra. Karena kata pak kades, beliau secara pribadi juga telah invest disana. Kemudian, atas keputusan rapat akhirnya investasi BUMDes ke Hendra kami lakukan,” imbuhnya. Selama 5 bulan awal investasi itu berjalan lancar. Setiap bulannya kades setempat selalu jadi perantara untuk mengantar bagi hasil yang telah disepakati. “Ketika memasuki bulan ke enam, pak Asli menyuruh kami menambah modal sebesar Rp15juta, jadi total dana BUMDes yang masuk sebesar Rp65 juta. Tapi, sejak penambahan modal itu lah bagi hasil jadi macet yang berujung menghilangnya pak Hendra Yudi,” tegasnya. Setelah beberapa kali diajak ikut menagih dengan pihak PT JJAA dan selalu gagal, pihaknya merasa cemas dengan amanah uang BUMDes itu. “Pihak PT JJAA selalu menolak, karena menurut pihak manajemen bisnis yang dijalankan Hendra Yudi adalah murni bisnis pribadi tanpa ada kaitan dengan pihak perusahaan,” katanya. Namun demikian, kabar baik itu akhirnya datang setelah beberapa kali negoisasi. Alhasil, PT. JJAA memutuskan membantu dana BUMDes sebesar Rp200juta. “Pemberian itu jelas-jelas diperuntukkan bagi lembaga BUMDes, dengan 4 poin klausul kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tertanggal 12 Maret 2019,” bebernya. Setelah itu, Hadi sangat terkejut ketika keesokan harinya bendahara BUMDes melaporkan jika banyak pihak yang menginginkan dana tersebut. “Ya terutama pak kades. Dia mengatakan kalau dana itu hanya formal saja diberikan ke BUMDes. Tapi, sebenarnya adalah ganti rugi investasi pribadi beberapa pihak,” lanjutnya. Meski dia tetap bersikeras menolak memberikan dana sebesar Rp135 juta kepada kades dan hanya Rp65 juta bagi BUMDes, desakan tidak kian surut. Akhirnya, dana sebesar Rp135 juta di serahkan ke kepala desa. “Bahkan kami diberikan uang Rp5 juta ke pengurus BUMDes. Setelah kami rapatkan dengan pengurus, kami putuskan uang pemberian itu kami kembalikan ke BUMDes,” ujarnya seraya mengaku takut ikut menggunakan dana pemberian tersebut. Karena merasa penasaran, Hadi mencoba menghadap pihak PT JJAA untuk klarifikasi terlait peruntukan dana bantuan tersebut. “Humas PT. JJAA pak Tama menegaskan bahwa dana itu benar untuk lembaga BUMDes. Bukan untuk bagi-bagi atau bancakan para oknum. Bahkan pak Tama melarang saya untuk memberikan uang tersebut kepada siapapun,” pungkasnya. Sementara dikonfirmasi terpisah, Manager Humas and Affairs PT. JJAA Tamaroni Usman menyatakan secara tegas bahwa dana bantuan untuk BUMDesa Usaha Jejama sebesar Rp200 juta memang benar peruntukannya bagi lembaga BUMDes. Bukan untuk oknum perorangan atas pengganti investasi. “Terkait dana BUMDes, apa yang tertulis di berita acara penyerahan (BAP) itulah apa adanya. Dan tidak ada kaitannya dengan investasi-investasi lain,” tegas Tama. (idh)
Sumber: