Bos Tarub Divonis 8 Bulan, Korban KDRT Kecewa
KALIANDA – Korban tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Erni Lestari (34) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang memvonis terdakwa Tumin selama 8 bulan kurungan penjara. Namun, korban tetap mematuhi keputusan majelis hakim atas putusan sidang perkara tersebut. Seperti tergambar dalam sidang putusan kasus KDRT antara korban dan terdakwa yang merupakan mantan suaminya Tumin (40), warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo di ruang sidang utama PN Kalianda, Kamis (11/7). Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Yudha Dinata, SH memutuskan vonis yang diterima terdakwa selama 8 bulan kurungan penjara. “Saya bacakan poinya saja. Atas kasus KDRT ini terdakwa Tumin dinyatakan bersalah dan melanggar hukum. Pengadilan memutuskan terdakwa diganjar dengan hukuman penjara selama 8 bulan atau lebih kecil dari tuntutan Jaksa yakni selama 1 tahun,” tegas Yudha dalam persidangan. Terdakwa Tumin yang dikenal sebagai pengusaha tarub diwilayah Sidomulyo itu langsung menerima hasil keputusan sidang dan menandatangani hasil persidangan tersebut. Namun, korban menganggap keputusan hakim PN Kalianda terlalu ringan. “Tapi saya menghargai hasil keputusan persidangan. Semestinya hakim bisa memutuskan hukuman yang sebanding dengan perlakuan yang sudah saya terima,” ungkap Erni saat mendatangi Graha Pena Lamsel (markas Radar Lamsel) usai sidang. Menurut Erni yang didampingi kuasa hukumnya menegaskan, dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dimana, ketentuan pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. “Tapi inilah keputusan pengadilan yang harus kita hormati. Mungkin, hakim punya pertimbangan-pertimbangan lain dari hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan sebelumnya,” tegasnya. Dia menambahkan, selain kasus KDRT mantan suaminya itu dikabarkan terjerat dalam kasus penganiayaan yang masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian. Dia berharap, polisi segera mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi sebelum kasus yang dia alami. “Kita lihat saja kinerja aparat kepolisian. Karena kasus penganiayaan ini terjadi sebelum kasus KDRT yang saya alami. Jika memang menunggu pelaku lainnya ditangkap ya silahkan di proses sesuai ketentuan hukum. Supaya yang bersangkutan tidak merasa kebal hukum,” pungkasnya. (idh)
Sumber: