Diduga Pungli, Pokmas Rejomulyo Dilaporkan ke Polisi

Diduga Pungli, Pokmas Rejomulyo Dilaporkan ke Polisi

PALAS – Masyarakat Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pendaftaran sertifikat tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh oknum Kelompok Masyarakat (Pokmas) desa setempat kepolisi.           Berdasarkan informasi, warga melaporkan adanya dugaan pungli tersebut didasari oleh oknum Pokmas yang melakukan pungutan sebesar Rp 800 ribu kepada warga yang mendaftar  pembuatan sertifikat PTSL tahun 2018.           Kanit Reskrim Polsek Palas Aiptu Suyitno mengamini adanya laporan warga Desa Rejomulyo terkait adanya dugaan pungli sertifikat PTSL tersebut yang dilakukan oleh Pokmas.           “Iya Minggu (14/7) beberapa warga Desa Rejomulyo melaporkan adanya pungutan yang dilakukan oleh Pokmas pada pembuatan sertifikat PTSL tahun 2018,” kata Suyitno kepada Radar Lamsel di kantor Polsek Palas, Senin (15/7).           Lebih lanjut Suyitno menerangkan, laporan warga ini didasari adanya pungutan sebesar Rp 800 yang dilakukan oleh Pokmas Desa Rejomulyo dalam pembuatan sertifikat PTSL tahun 2018.           “Warga melaporkan bahwa oknum Pokmas telah melakukan pugutan sebesar Rp 800 pembuatan PTSL.  Tadi sudah kami  lakukan pemeriksaan terhadap oknum Pokmas untuk dimintai keterangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (20/7) mendatang,” ujarnya.           Sementara itu, Ketua Pokmas Desa Rejomulyo M. Sidik menampik adanya pungutan tersebut. Pasalnya sebelum proses pembuatan PTSL tersebut pihaknya telah membuat kesepakatan kepada warga terkait biaya pembuatan PTSL tersebut.           “Tidak ada pungli, karena kami sudah membuat kepatakan bersama. Masalah ini disebabkan adanya kecemburuan yang masih berkaitan dengan Pilkades beberapa waktu lalu. Warga yang melaporkan menduga kami telah membagikan 80 sertifikat gratis, tapi sebenarnya tidak karena pembayarannya akan dilakukan secara berangsur,” terangnya.           Meski begitu, ujar Sidik , pihaknya tetap mengikuti pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Palas. “Meski ini hanya salam paham, namun kami tetap mengikuti proses pemeriksaan,” pungkasnya. (vid)

Sumber: