Warga Kotadalam Resmi Laporkan Kadesnya

Warga Kotadalam Resmi Laporkan Kadesnya

Soal Dugaan Penggelapan Uang BUMDes

KALIANDA – Warga Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo resmi mengajukan aduan secara tertulis ke Polres Lampung Selatan soal dugaan penggelapan dana bantuan yang dilakukan oleh kepala desanya, Senin (15/7) kemarin. Perwakilan warga Kotadalam Romli Nur Ahmad mengatakan, laporan yang disampaikan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan jajaran Polres Lamsel pekan lalu. Yakni, terkait dugaan penggelapan dana hibah dari PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘Usaha Jejama’ milik desa setempat. “Hari ini secara resmi sudah kami layangkan surat pengaduan yang kami tujukan ke Kapolres Lampung Selatan. Bahkan, berikut bukti-bukti dan informasi yang kami peroleh dari berbagai pihak,” kata Romli Nur Ahmad usai menyampaikan laporan di Kalianda, Senin (15/7) kemarin. Dia menjelaskan, beberapa bukti pendukung yang dilampirkan dalam surat pengaduan itu berupa fotocopy berita acara penyerahan dana bantuan dari PT JJAA dan fotocopy kwitansi tanda terima pengambilan dana dari pengurus BUMDes kepala Kades Bumisari Asli Jauhari sebesar Rp200 juta.  “Kami harap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas duduk permasalahannya. Karena ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat di desa kami. Kepada pihak lain yang berwenang kami harap bisa mengusutnya secara transparan,” harapnya. Terpisah, Inspektur Lampung Selatan Joko Sapta saat dimintai komentarnya terkait laporan warga hanya menanggapi santai. Dia menegaskan, pengaduan warga ke ranah hukum merupakan hak dan kebebasan demokrasi saat ini.  Meski demikian, menurut Joko, permasalahan desa khusus BUMDes Kotadalam sudah dilakukan penanganan oleh pihak inspektorat. “Beberapa pihak terkait BUMDes itu sudah kami periksa. Pemeriksaan ini bersifat investigatif,” ujar Joko saat ditemui di Lapangan Cipta Karya, kemarin.  Dia menjelaskan, dasar hukum ketentuan mengenai tindakan hukum ASN diatur dalam pasal 385 Bab XX Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu diatur cara penanganan hukum  terhadap ASN, yakni ada sinergi antar aparat terkait kewenangan penanganan yang bersifat administratif dan pidana.  “Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil Negara di instansi daerah kepada aparat pengawas internal pemerintah dan atau penegak hukum,” terangnya. Dengan begitu, aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat setelah berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah. “Jika hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum ,” pungkasnya. (idh)

Sumber: