Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Alami Peningkatan Pada APBD-P
GEDONGTATAAN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Pesawaran tahun 2019 mengalami penaikan Belanja Daerah sebesar Rp.4.702.004.642 atau naik 0,35 persen dari jumlah semula sebesar Rp. 1.339.062.200.561. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil penyampaian KUPA dan PPASP oleh Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona kepada DPRD setempat. Menurut Bupati, Perubahan Belanja ini direncanakan untuk membiayai Belanja Tidak Langsung yang semula Rp. 755.131.786.589 menjadi Rp. 751.817.248.984. Sedangkan untuk Belanja Langsung semula Rp. 583.930.413.972,24 menjadi Rp.591.946.956.219,84, atau bertambah sebesar Rp.8.016.542.247. \"Adapun perincian Pendapatan dan Belanja baik Langsung maupun Tidak Langsung tercantum dalam Dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2019 yang sudah kami ajukan kepada dewan yang terhormat,\" ujar Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menghadiri sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka Penyerahan dan Penjelasan tentang Rancangan KUPA serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Senin (15/7). Sedangkan untuk untuk Pembiayaan Daerah dari sisi Penerimaan Pembiayaan untuk Saldo Anggaran Lebih Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp. 51.506.847.924 dan berdasarkan hasil audit BPK terhadap APBD Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 3.526.824.102 atau berkurang sebesar Rp.47.980.023.822 atau berkurang -93,15 persen. \"Dan dari sisi Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula Rp.3.500.000.000 menjadi Rp. 1.000.000.000 atau berkurang sebesar Rp.2.500.000.000 atau turun 71,43 persen. Sehingga Pembiayaan Netto Daerah dari semula Rp.48.006.847.924 menjadi Rp.2.526.824.102 atau berkurang sebesar Rp.45.480.023.822 atau turun sebesar -94,74%,\" jelasnya. Dikatakan Bupati, Pencapaian Target Program dan Kegiatan yang pelaksanaannya hingga pertengahan Tahun Anggaran 2019 masih memerlukan peningkatan dalam merealisasikan perkembangan kondisi sesuai kebutuhan pembangunan sehingga memerlukan perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2019. \"Dengan asumsi tersebut, maka diperlukan Perubahan APBD tahun 2019 karena telah terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah dan peningkatan belanja daerah yang telah diformulasikan kedalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2019,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir menyampaikan, KUPA dan PPASP APBD Kabupaten Pesawaran tahun Anggaran 2019 mempunyai kedudukan yang sangat penting karena merupakan bagian dari belanja daerah karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya disesuaikan untuk digunakan. \"Dengan telah disampaikannya KUPA dan PPAS tersebut maka selanjutnya akan dijadwalkan untuk dilakukan proses pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif sebelum nantinya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan APBD Perubahan tahun anggaran 2019,\" pungkasnya. (Rus)
Sumber: