Ketua Pokmas Rejomulyo Diperiksa Polisi

Ketua Pokmas Rejomulyo Diperiksa Polisi

Palas – Ketua Kelompok Masayarakat (Pokmas) Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas diperiksa oleh pihak kepolisian kecamatan setempat, Kamis (18/7).           Pemeriksaan ini untuk menindak lanjuti adanya dugaan pungutan pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Rejomulyo pada hari Minggu (14/7) pekan kemari.           Kanit Restkrim, Polsek Palas, Aiptu Suyitno mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada M Sidik selaku ketua Pokmas sebagai penyelenggara pembuatan setifikat PTSL  pada tahun 2018.           “Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungutan pada saat pembuatan sertifikat PTSL kepada masyarakat pada tahun 2018  lalu,” kata Suyitno kepada Radar Lamsel.           Suyitno menerangkan, pihaknya melakukan pemeriksaan beberapa kelengkapan berkas kesepakatan pembayaran antara pokmas dan masyarakat. Selain itu pihaknya juga memeriksa Memorandum of Understanding (MOU) antara pihak Poksan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku pendamping pembuatan sertifikat PTSL tersebut.           “Kami memeriksa beberapa kelengkapan berkas seperti surat kesepakatan tarif pembayaran sebesar Rp 800 ribu. Serta memeriksa berkas MOU bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menjadi pendaping pembuatan sertifikat PTSL tersebut,” terangnya.           Dalam kesempatan tersebut, Suyitno mengungkapkan, terkait Pokmas Desa Rejomulyo yang melibatkan LBH sebagai pihak kedua, pihaknya juga akan melakukan konfimasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agraria Tata Ruang Lampung Selatan.           “Setelah  pemerikasaan pemberkasan sudah lengkap, kami juga akan melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Lampung Selatan apakah dilibatkannya LBH sebagai pendamping sudah sesuai dengan peraturan undang-undang,” ucapnya.           Terpisah, Sugeng (54) salah satu warga Desa Rejomulyo yang turut memberikan laporan adanya pungutan tersebut mengungkapkan, surat pernyataan kesepakatan jumlah pembayaran tersebut dinilai tidak akurat. Pasalnya pihak Pokmas dan aparatur desa membuat surat peryataan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat.           “Sebelumnya tidak adanya surat kesepakatan. Surat tersebut dibuat oleh pihak pokmas baru pekan ini, setelah dilaporkan masyarakat. Dan juga dalam pembuatan sertifikat PTSL seharusnya tidak perlu lagi pendampingan dari LBH, karena memang sudah dari program pusat,” pungkasnya. (vid)

Sumber: