Kios 17 Kecamatan di Majid Agung “Lama” Tak Dihuni

Kios 17 Kecamatan di Majid Agung “Lama” Tak Dihuni

KALIANDA – Kios 17 kecamatan yang berada di lingkungan masjid Agung Kalianda tak berpenghuni. Keberadaan kios di era kepemimpinan Zainudin Hasan itu pun disorot para pengunjung masjid itu. Pasalnya, kios yang masing-masing diberi nama 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan itu lama tak terisi. Hal ini pun dibenarkan oleh sejumlah pedagang yang berjualan di lingkungan masjid Agung Kalianda.           Para pedagang ini mengatakan bahwa sudah setahun lebih ruko-ruko tersebut tak ditempati. Mereka juga tak tahu secara pasti apa penyebabnya. Padahal, ruko-ruko itu telah dibuka dan sempat hidup setelah diresmikan pada Februari tahun 2017 lalu. Pada tahun itu, Pemkab Lamsel sengaja membuka kios di lokasi tersebut untuk memasarkan produk-produk unggulan masing-masing kecamatan. “Sudah lama sekali itu (ruko) enggak dihuni. Mungkin sudah setahun lebih kayaknya. Padahal yang datang ke sini (masjid Agung) ramai terus loh,” kata salah seorang pedagang kepada Radar Lamsel, Minggu (21/7) kemarin. Menurut para pedagang ini, ruko tersebut mengisi sejumlah produk. Yang tidak ada hanya penunggunya saja. Mereka pun menyayangkan. Pasalnya, bisa saja ruko-ruko tersebut disewakan untuk pedagang kecil sehingga suasan ruko bisa ramai lagi seperti semula. “Kalau isinya ada, yang enggak ada itu penunggunya. Tapi kalau tidak salah ya. Soalnya sudah lama enggak buka, setahun lebih mungkin. Saya juga heran kok sekarang ini sepi, padahal dulu ramai sekali,” katanya. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, dibukanya 17 kios kecamatan tersebut karena pemerintah daerah ingin memberikan kesempatan secara luas kepada masyarakat Lamsel, khususnya yang tinggal di wilayah Kota Kalianda untuk berjualan dilokasi tersebut melalui dinas/instansi terkait selaku pengelola lokasi rest area. Kios-kios ini digratiskan. Artinya, calon pedagang boleh menempati tanpa harus membayar biaya sewa dengan syarat benar-benar memiliki niatan dan keinginan untuk berwirausaha. Calon pedagang yang menempati ruko tersebut juga diseleksi terlebih dahulu untuk menentukan layak atau tidaknya berjualan dilokasi rest area ini. Pemkab Lamsel juga mengontrol masalah kebersihan dan penetapan harga produk dagangan yang ditawarkan para pedagang dilokasi tersebut. Para pedagang wajib mengutamakan kebersihan di area kios dagangannya masing-masing. Jika ada konsumen yang mengeluhkan soal kebersihan tempat, maka pedagang yang bersangkutan akan diberikan sanksi diganti dengan pedagang lain. Selain itu, seluruh pedagang yang berjualan dilokasi rest area juga wajib untuk menyamaratakan harga produk-produk yang dijual, khususnya makanan dan minuman. Jika ada produk yang dijual sama, maka harganya pun harus sama dengan pedagang lain. (rnd)

Sumber: