Sengketa Lahan Bumidaya Menuju Meja Hijau

Sengketa Lahan Bumidaya Menuju Meja Hijau

PALAS – Mediasi sengketa lahan pasar dan lapangan di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas belum menemukan titik terang. Mediasi tingkat kecamatan yang dilaksanakan di kantor kecamatan setempat  yang dihadiri oleh Uspika Kecamatan Palas, pada Jumat (19/7) menemukan jalan buntu. Mo’on yang belakangan diketahui sebagai pemilik lahan tersebut akan menempuh jalur hukum untuk menuntaskan kasus perampasan lahan tersebut sampai ketingkat pengadilan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sumiri, selaku pendamping Mo’on. Ia mengatakan, mediasi yang digelar ditingkat kecamatan tersebut masih belum juga menghasilkan kesepakatan bersama antara pemilik lahan dan pemerintah desa. “Masih buntu, Mas. Belum menghasilkan kesepakan bersama. Lahan tersebut masih diakui sebagai milik desa meski kami telah menunjukkan surat segel kepemilikan lahan lapangan dan pasar tersebut,” kata Sumiri kepada Radar Lamsel, Minggu (21/7). Sumiri mengungkapkan, pihaknya akan melanjutkan perebutan sengketa lahan tersebut ke ranah hukum. Pihaknya akan menuntut Radik Sujono yang dinilai telah merampas hak kepelikan lahan tersebut untuk dihibahkan kepada pemerintah Desa Bumidaya. “Kami akan melanjutkan kasus ini ke Mapolres Lampung Selatan karena Radik Sujono telah merampas hak pemilik lahan untuk dihibahkan ke pemerintah Desa Bumidaya tanpa ada rundingan dengan bapak Mo’on,” tuturnya. Selain memiliki bukti surat segel kepelikan lahan pasar dan lapangan tersebut, lanjut Sumiri, pihaknya juga saat ini telah mengumpulkan 12 saksi bahwa tanah tersebut dimiliki oleh Mo’on. “Selain bukti surat segel tanah, Besok (Hari ini’red) kami juga akan membawa 12 tokoh desa sebagai saksi bahwa tanah tersebut bukan milik desa tetapi milik bapak Mo’on,” terangnya. Kapolsek Palas, Iptu M. Sari Akip yang turut hadir dalam mediasi tersebut memberikan jalan kepada pihak penyengketa lahan untuk melanjutkan ke ranah hukum yaitu pengadilan. Disisi lain, Ia juga mengharapkan untuk saat ini lahan tersebut untuk tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. “Silahkan lanjutkan keranah hukum, nanti pengadilan yang menentukan siapa yang memiliki bukti surat kepilikan yang kuat. Namun kami juga mengharapkan kedua lahan tersebut untuk tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Bumidaya,” harapnya. (vid)

Sumber: