Dugaan Pungli PTSL Terendus di Natar
NATAR - Akhir-akhir ini dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pembuatan sertifikat tanah kembali mencuat di Kecamatan Natar. Bahkan beberapa desa disinyalir terang-terangan merinci item-item yang dapat merogoh dompet masyarakat tersebut. Camat Natar Eko Irawan melalui Kasi Pertanahan Suridharia mengatakan pihaknya tidak pernah mengizinkan ataupun menganjurkan adanyan pungli tersebut sekalipun terpaksa dilakukan. \"Tidak pernah kami menganjurkan adanya pungli PTSL itu, tetapi disetiap desa yang mendapat program itu selalu memiliki alasan untuk memungut biaya diluar ketentuan,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, kemarin. Menurutnya, beberapa desa bahkan mematok Rp 1 Juta untuk setiap PTSL yang diterbitkan sehingga masyarakat bertanya-tanya apakah memang betul ada dana tersebut. \"Saya sama sekali tidak menganjurkan apalagi membenarkan, tetapi sebetulnya dana berkisar Rp 500 ribu masih dalam kewajaran karena pihak desa sendiri membutuhkan biaya dalam mengurus PTSL, itupun jika masyarakatnya setuju dan mau. Kalau tidak ya jangan dipaksa,\" tuturnya. Ia menjelaskan, persoalan PTSL memang sangatlah kompleks sehingga dirinya sangat menganjurkan agar seluruh desa yang mendapatkan progran itu untuk benar-benar detil dalam menjelaskan ke masyarakat. \"Saya baca laporan pihak desa itu ada setoran wajib untuk pembuatan Sporadik Rp 300 ribu, ini kan tidak boleh dilakukan, bahaya itu,\" kata dia. Sementara itu, Kepala BPN Lampung Selatan Sismanto menegaskan tidak ada kaitan pihaknya dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat desa ataupun kelompok masyarakat (pokmas). \"Kalau memang ada dugaan pungli itu, silahkan ditanyakan kepada yang meminta uang itu,\" pungkasnya. (Kms)
Sumber: