2 Ribu Wajib Pajak Berkurang Setalah Ada Tol
Kecamatan di Lamsel, Baru Jatiagung Teridentifikasi
JATI AGUNG – Dua ribu wajib pajak dikabarkan berkurang usai pembangunan jalan tol. Angka tersebut teridentifikasi di Kecamatan Jatiagung, sebelumnya, dikecamatan itu WP berjumlah 50 ribu tapi kini tinggal 48 ribu WP. Data tersebut dibenarkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Kecamatan Jatiagung. Imbas berkurangnya para wajib pajak itu otomatis berdampak pada target pajak yang acap melesat. Camat Jati Agung, Joni Irzal yang baru menjabat langsung mengumpulkan seluruh Sekretaris desa (Sekdes) dan kolektor pajak se Kecamatan Jati Agung, untuk menggedor sektor PBB diwilayahnya, Rabu (24/7). Konsolidasi yang dibangun dari para kolektor atau tim penagihan PBB tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya persoalan pajak yang belum terselesaikan hingga saat ini. Camat Jati Agung Jhoni Irzal mengatakan, persoalan kurang maksimalnya penarikan PBB adalah persoalan klasik yang diyakininya mampu dipecahkan. \"Saya berkomitmen untuk memecahkan persoalan PBB ini, kalau bisa akhir tahun bisa tertagih 100 persen,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel usai mengumpulkan para kolektor PBB di Aula Kantor Camat Jati Agung, Rabu (24/7). Gerak cepat Joni patut diapresiasi, sebab pemasukan dari PBB merupakan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. \"Khususnya PBB supaya semakin meningkat maka perlu kerjasama yang baik, perlu keterbukaan serta saling percaya antara kolektor dan perangkat desa,\" tuturnya. Ia mengatakan, persoalan minimnya setoran PBB harus rampung dalam waktu dekat sebab inti masalahnya telah ditemukan. \"Inti permasalahannya hampir sama, pertama ada ketidak sinkronan data kemudian ada oknum yang memakai terlebih dahulu uang setoran PBB itu,\" bebernya. Sementara itu, Kepala UPT Pajak Ngatirin mengaku sangat terbantu dengan gebrakan camat baru tersebut, apalagi selama ini banyak kesulitan yang dihadapi oleh pihaknya dalam memaksimalkan pendapatan dari sektor PBB. \"Hingga Juni 2019 baru 60 persen yang berhasil ditarik, total uangnya sekitar Rp 1 Milyar lebih dengan Wajib Pajak 48.000,\" urainya. Ia mengatakan, dengan semangat baru dari Pemerintah Kecamatan Jati Agung serta seluruh aparat desa maka target 100 persen pemasukan dari PBB itu bukanlah hal yang mustahil. \"Targetnya 100 persen WP membayar PBB, nanti ada komitmen bersama juga dengan para kades,\" tuturnya. Ditambahkannya, untuk Kecamatan Jati Agung sendiri ada pengurangan WP dari sebelumnya 50.000 WP kini tinggal 48.000. \"Pengurangannya karena dampak jalan tol, artinya ada 2 ribu Wajib Pajak yang berkurang setelah dibangunnya jalan tol,\" pungkasnya. (Kms)Sumber: