Satres Narkoba Polres Pesawaran Bekuk Pengedar Sabu
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 25-07-2019,09:38 WIB
GEDONGTATAAN - Berbekal informasi dari masyarakat, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk FF, warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan yang sedang melakukan transaksi narkoba dipinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Selasa (23/7).
Kapolres Pesawaran AKBP. Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan terhadap terduga tersangka pengedar narkoba tersebut dilakukan saat pelaku sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
\" Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku penyalahgunaan narkoba ini sering melakukan transaksi jual beli narkotika di Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan. Berbekal informasi tersebut, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan terhadap tersangka,\" kata Kapolres, kemarin.
Kapolres mengungkapkan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Polres pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
\"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.25 gram,\" ujarnya.
Kapolres menambahkan, bahwa tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
\"Penangkapan tersangka juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor . : LP / A – 545/ VII / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 23 Juli 2019. Dimana telah terjadi tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,\" tandasnya. (Rus)
Sumber: