Cuti Plt. Bupati Nanang Masih 15 Hari Lagi

Cuti Plt. Bupati Nanang Masih 15 Hari Lagi

Kemendagri Izinkan Nanang Cuti Haji 27 Hari

KALIANDA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberi izin cuti kepada Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto. Izin ke luar negeri dengan alasan penting itu diterbitkan tanggal 9 Juli itu berlaku selama 27 hari terhitung dari 18 Juli hingga 15 Agustus mendatang. Selama kepergian Nanang Ermanto dalam melaksanakan ibadah haji. Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Lamsel memastikan tak ada penunjukan pelaksana harian (Plh). Bila mengacu pada tanggal izin cuti tersebut maka politisi PDIP itu masih akan cuti sampai setengah bulan kedepan. Tepatnya sampai 15 Agustus, Otda memastikan Plt. Bupati Lamsel bakal pulang sebelum 17 Agustus sebab hari itu bertepatan pada peringatan hari kemerdekaan RI. “ Izin cutinya ada, surat izin itu diterbitkan oleh Kemendagri dan ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jendral Dr. Hadi Prabowo,” ujar setiawan memperlihatkan foto surat izin tersebut kepada Radar Lamsel usai rapat paripurna di gedung DPRD Lamsel, Selasa (30/7). Tak hanya dicap dan ditandatangani Sekjen Kemendagri. Surat izin itupun termaktub tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Lampung, dan Ketua DPRD Lamsel. “ Artinya surat izinnya ada. Dan tidak sembarangan pergi keluar negeri, karena regulasinya memang harus begitu kalau mau cuti untuk berhahaji,” paparnya. Setiawan melanjutkan bukti fisik surat tersebut masih berada di Sekda. Setiawan mengatakan bahwa dirinya sempat memfoto surat tersebut ketika berada di bagian umum. “ Sebetulnya yang berkompeten untuk berkomentar perihal izin cuti ini pak Sekda, tetapi karena media mendesak ya saya beri tahu saja kalau memang ada surat izinnya. Bila dilihat masih setengah bulan lagi beliau cuti berhaji,” ungkap Setiawan. Mantan Camat Rajabasa ini menambahkan bahwasanya kepergian Plt. Bupati untuk menunaikan ibadah haji diakomodir dengan biaya pribadi alias merogoh kocek sendiri. “ Beliau naik haji pakai biaya sendiri, melalu haji plus. Haji plus kan ada yang tentatif jangka waktunya. Yang jelas tidak memakai uang negara selama keberangkatannya,” sebut Setiawan. Ada empat poin yang tertera dalam surat izin tersebut. Pertama penyelenggaraan pemerintahan di Pemkab Lamsel harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, Selama Plt. Bupati Lamsel melaksanakan kegiatan yang dimaksud, Sekda Lampung Selatan memimpin penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Plt. Bupati Lamsel; Ketiga, biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendukung kegiatan yang dimaksud menjadi tanggungjawab pribadi; dan poin keempat berbunyi; setelah selesai izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu. (ver)

Sumber: