7 Jabatan Kepala OPD Dilelang Usai Pengesahan APBD-P
KALIANDA – Para pejabat eselon II dilingkungan Pemkab Lampung Selatan dapat mempersiapkan diri setelah pengesahan APBD Perubahan. Pasalnya, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan tengah mengajukan usulan lelang terbuka untuk mendefinitifkan 7 kursi Kepala OPD yang saat ini masih diduduki oleh pelaksana tugas (Plt). Bahkan, anggaran untuk seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) telah dimasukan dalam APBD Perubahan 2019. Rencananya, tahapan lelang terbuka hingga pendefinitifan akan berlangsung selama tiga bulan yakni Oktober – Desember 2019. Diketahui, tujuh OPD yang saat ini masih dijabat Plt adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) , Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD). “Ya, kami sudah melayangkan usulan ke KASN untuk melaksanakan seleksi terbuka atau lelang jabatan. Karena, anggaran untuk pelaksanaannya juga sudah masuk dalam APBD P 2019. Ini membuka kesempatan bagi para pejabat eselon II baik yang bertugas di kabupaten ini bahkan se-Provinsi Lampung,” ungkap Sekretaris BKD Lamsel Agus Hariyanto kepada Radar Lamsel, Selasa (30/7) kemarin. Dia menerangkan, seleksi terbuka merupakan hal yang wajib dilakukan untuk melakukan pengisian jabatan Kepala OPD yang kosong. Hal tersebut mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 20 September 2016 Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Kota (Pemkot) terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “SE Menteri PANRB ini terdapat beberapa poin. Mulai dari ketetapan melakukan jobfit dalam pengisian jabatan kosong serta lelang terbuka. Bahkan, BKD juga telah melakukan aturan ini sejak beberapa waktu yang lalu,” bebernya. Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan mekanisme serta pelaksanaan seleksi terbuka JPTP. Sebab, selain menunggu pengesahan APBDP 2019, juga akan dilakukan evaluasi terhadap OPD yang akan diikutsertakan pada lelang terbuka. “Semuanya tergantung oleh PPK yang ditugaskan dalam kegiatan ini. Bisa saja secara langsung tujuh OPD yang dilaksanakan. Bisa juga dibagi dalam dua atau tiga periode. Yang pasti tidak akan melewati tahun ini atau pada Bulan Oktober – Desember 2019,” pungkasnya. (idh)
Sumber: