SPBU 21.355.136 Jadi ‘markas’ Pengecor
KALIANDA – Pengecoran bensin di SPBU sepertinya tak pernah surut. Seperti yang terlihat di SPBU 21.355.136 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda, Minggu (4/8) kemarin. Puluhan sepeda motor Suzuki Thunder, yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa mengantre dengan tertib. Tujuannya hanya satu, mengecor. Tak hanya motor, mobil juga ingut mengantre. Pantau Radar Lamsel, kemarin, mobil yang sudah mengantre mengisi BBM jenis premium balik mengantre lagi. Namun belum diketahui apakah mobil ini mengecor atau tidak. Jika melihat situasi normal, tentu antrean kedua kali ini tak wajar. Radar Lamsel menerima informasi mengenai dugaan mobil yang mengantre dua kali itu. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, pengecor di SPBU ini mendapat jatah mengisi bensin senilai Rp250 ribu. Berapa kali antre pun, jatahnya telah ditetapkan dingka tersebut. Artinya, setiap pengecor mendapat jatah bensin sekitar 35 liter lebih. Bahkan, ada tangki mobil yang sudah dimodifikasi sedemikan rupa supaya isinya bisa bertambah banyak. Jatah senilai Rp250 ribu itu juga berlaku untuk pengecor sepeda motor. Seperti biasa, tangki motor-motor ini juga dimodifikasi. Tujuannya hanya satu, supaya isinya banyak. Menariknya lagi, para pengecor ini tahu persis jadwal pengisian premium. Tapi pengisian premium tak berlaku pada hari Jumat, karena tidak ada pengiriman. Apakah ada perjanjian antara pihak SPBU dengan pengecor? Belum bisa dipastikan. Tapi, Radar Lamsel menerima informasi jika jika pengecor harus setor ke operator dengan besaran uang sekitar Rp5 ribu-Rp10 ribu. Yang jelas, banyak masyarakat yang tak kebagian mengisi BBM bersubsidi itu. “Kalau pertamax sama pertalite mah emang kebagian terus, gak pake antre,” kata salah satu warga, Ibro (32), kepada Radar Lamsel. Terlpas dari apapun kesepakatan pengecor dan pihak SPBU, aktivitas antara keduanya telah merugikan masyarakat. Memang benar, alasan pengecor memang untuk menjual kembali premiumnya. Tapi naif jika harganya tak dinaikkan. Konsumen normal memiliki hak. Tapi hal ini tak dipeddulikan pengecor yang dianggap serakah. “Kita punya uang Rp5 ribu. Bisa beli premium itu, beli pertalite, pertamax juga. Tapi kalau di pertamini kan lebih mahal. Lagian, takarannya juga belum tentu sama,” kata Hamid (29), warga lainnya. Radar Lamsel mengonfirmasi Yoga, selaku manager SPBU 21.355.136, untuk memberikan tanggapan mengenai pengecoran tersebut. Namun yang bersangkutan malah melempar pertanyaan. “Maaf, Mas, konfirmasi ke pengawasnya saja,” ucapnya. Pengecoran di SPBU jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (rnd)
Sumber: