Kawasan Tanpa Rokok Masuk Desa

Kawasan Tanpa Rokok Masuk Desa

TANJUNG BINTANG - Unit Pelaksanaan Tugas (UPT) Puskesmas Tanjung Bintang akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di perkantoran serta 16 balai desa. Perkantoran yang sudah dibidik untuk menerapkan Perda KTR yakni, Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang, Kantor Camat Tanjung Bintang dan Polsek Tanjung Bintang. Tak hanya tiga kantor Uspika, KTR juga bakal diterapkan di 16 kantor desa yang ada disana. Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap (PRI) Tanjung Bintang Darmawan mengatakan bahwa, dampak dari rokok sangat berbahaya bagi perokok itu sendiri bahakan lebih berbahaya bagi oranglain (perokok pasif). \"Kami berupaya menerapkan kawasan bebas rokok di tempat umum,\" ujarnya di aula camat Tanjung Bintang, Senin (5/8). Darmawan mengatakan akan menerapkan kawasan bebas rokok di empat tempat, pertama di lingkungan puskesmas itu sendiri, kantor camat, polsek dan kantor-kantor di desa. \"Kami himbau untuk menegur jika ada yang mengetahui merokok di tempat umum,\" ucapnya. Dia juga mengingatkan jika rokok awalnya bukanlah kebutuhan, tetapi sebuah gaya hidup yang berakibat kecanduan. \"Rokok itu awalnya bukan kebutuhan, tetapi kita sendiri yang membuat itu menjadi kebutuhan,\" kata dia. Darmawan menghimbau kepada ibu-ibu untuk menegur suami serta anak-anaknya untuk mengurangi konsumsi rokok yang berlebihan. \"Kita jaga keluarga kita dari bahaya asap rokok,\" pungkasnya. Sementara itu, Camat Tanjung Bintang Hendri Hatta sangat menyetujui upaya dari pihak puskesmas untuk menerapkan kawasan bebas rokok tersebut. \"Saya harap kita semua dapat menjaga, melaksanakan serta mematuhi apa yang telah diupayakan dari pihak puskesmas,\" imbuhnya. (CW1)

Sumber: