Data Stunting jadi Syarat Pencairan DD Tahap III
TANJUNG BNTANG - Ada yang berbeda dengan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap III nanti. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan mewajibkan desa menyampaikan data stunting. Pelaporan data masyarakat yang terkena stunting tersebut merupakan syarat tambahan yang bakal diajukan oleh DPMD. Mengingat perysaratan tersebut tak dijumpai dalam persyaratan pencairan DD tahap I maupun tahap II. Itu diungkap oleh Kepala DPMD Lamsel Rohadian saat memberi arahan dalam Monev DD tahap II di Aula Kantor Camat Tanjung Bintang, Senin (5/8). Rohadian mengatakan seluruh desa agar memanfaatkan dana desa tahap dua ini sebaik mungkin. \"Manfaatkan dana desa sebaik mungkin, sesuai dengan ketentuan,\" ucapnya. Ia mengatakan, jika proses pencairan DD tahap tiga nanti akan memiliki syarat tambahan yang wajib diajukan untuk memenuhi syarat pencairan dana desa. \"Laporan data stunting wajib diajukan sebagai syarat pencairan dana desa tahap tiga,\" ujarnya. Rohadian juga mengatakan untuk tetap waktu melakukan pembangunan yang berada di desa-desa. \"Jika ketentuannya pekerja berjumlah tujuh orang, pekerjakanlah tujuh orang tetapi maksimalkan waktu yang ada,\" pungkasnya. Sementara itu, camat Tanjung Bintang Hendri Hatta menghimbau kepada kader-kader desa untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Desa (bumdes) yang ada. \"Tingkatkan lagi bumdes yang ada di desa-desa, lakukan yang terbaik,\" imbuhnya. (CW1)
Sumber: