Pemkab Pesawaran Beri Pelatihan JRA Kepada OPD

Pemkab Pesawaran Beri Pelatihan JRA Kepada OPD

GEDONGTATAAN - Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik, maka harus didukung oleh sistem penyelenggaraan kearsipan yang komperehensif, terpadu dan kesinambungan. 
 
Untuk itu, Pemerintah Daerah Pesawaran memberikan pelatihan Jadwal Retensi Arsip (JRA) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di kabupaten setempat.
 
\"Kita sudah berikan pelatihan, terakhir Juli  lalu yang diikuti sekitar 11 OPD lagi yang belum mengikuti JRA dengan menhadirkan nara sumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Sedangkan OPD lainnya sudah mengikuti,\" ungkap Kepala Dinas Arsip dan Perpustakan Pesawaran Halimah Zakaria pada Senin (5/8).
 
Dikatakan, penyelenggaraan kearsipan merupakan upaya mendukung program reformasi birokrasi. Dan salah satu syarat untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga diperlukan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan secara nasional, yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan,  dan Peraturan Perundangan yang berlaku. 
 
Dimana Jadwal Retensi Arsip (JRA) wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang 43/2009pasal 48 ayat (1) dan PP 28/2012 pasal 53 ayat (1) yakni lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip. 
 
\"Jadwal Retensi Arsip (JRA) itu adalah daftar yang berisi sekurang -kurangnya jangka waktu penyimpanan, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip,\" jelasnya.
 
Untuk itu, lanjut Mantan Kabag Perekonomian ini, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona telah menginstruksikan kepada para kepala OPD, Kepala Badan dan Para Kepala Bagian untuk menganggarkan sarana dan prasarana kearsipan dimasing-masing OPD. Serta menunjuk satu orang PNS untuk dijadikan sebagai Pengelola Kearsipan. Dan menyiapkan Record Center (Ruangan Penyimpanan Arsip). 
 
\"Alhamdulillah sebagai bentuk dukungan pak Bupati, Pemerintah Daerah Pesawaran telah menghibahkan lahan dengan luas 365.000 m di komplek pemda untuk kepentingan pembangunan Depo Arsip. Dengan adanya Depo arsip diharapkan dapat menunjang dan memfasilitasi usaha kita dalam penyelamatan arsip daerah,\" pungkasnya. (Rus)

Sumber: