Berantas Stunting Lewat Dana Desa

Berantas Stunting Lewat Dana Desa

KALIANDA – Pencegahan stunting merupakan program strategis nasional yang melibatkan seluruh unsur satuan kerja (satker) baik ditingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa. Bahkan, anggaran desa wajib dialokasikan untuk menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.           Karena itulah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 9PMD) Lampung Selatan, mulai memasukkan pelaporan data stunsting sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga. PMD dikabarkan tak main-main, sebab bila ada yang tak melaporkan data stunting maka pencairan DD tahap ketiga bisa terhambat.           Dinas Kesehatan Lampung Selatan mengaku, tidak terlalu jauh ikut campur dalam hal pengalokasian anggaran kegiatan pencegahan stunting di tingkat desa. Namun, pihaknya memastikan jika dalam dana desa wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan gerakan masyarakat (germas), ODF dan stunting.           “Kalau regulasinya sudah ada di dalam perbup dana desa (DD). Karena, stunting ini merupakan program strategis nasional di bidang kesehatan yang harus disukseskan oleh semua kalangan. Dalam pembuatan perbup-nya kala itu kami memang dilibatkan. Tetapi, untuk masalah alokasi anggarannya itu menjadi kewenangan DPMD yang membawahi desa,” ungkap Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat (Binkesmas) Dinkes Lamsel Devi Arminanto melalui sambungan telepon, Selasa (6/8) kemarin.           Dia menambahkan, penderita stunting di wilayah kabupaten paling Selatan ini jumlahnya lebih kecil dari target angka nasional yakni 31 persen. Hal ini diketahui berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (riskesda) pada tahun 2018, lalu.             “Hasil riskesda 2013, angka stunting kabupaten kita sebesar 48 persen. Namun, di tahun 2018 menurun hingga menjadi 29 persen dari hasil riset yang sama. Artinya, kita masih aman karena angkanya dibawah target nasional yakni 31 persen. Tetapi, berdasarkan WHO kita masih jauh yakni mesti dibawah 20 persen,” imbuhnya.           Dengan demikian. Dinkes menghimbau seluruh kalangan masyarakat khususnya di jajaran pemerintahan agar mensukseskan program strategis nasional tersebut. Salah satunya, dengan memanfaatkan anggaran desa untuk kegiatan pencegahan stunting.           “Dinkes sendiri sudah memiliki aturan dalam perbub nomor 10 2018 tentang percepatan penurunan stunting. Hal ini harus kita maksimalkan dengan berbagai cara. Sehingga, kedepannya angka stunting bisa terus ditekan,” pungkasnya.           Sebelumnya diberitakan, ada yang berbeda dengan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap III nanti. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan mewajibkan desa menyampaikan data stunting. Pelaporan data masyarakat yang terkena stunting tersebut merupakan syarat tambahan yang bakal diajukan oleh DPMD. Mengingat perysaratan tersebut tak dijumpai dalam persyaratan pencairan DD tahap I maupun tahap II. Itu diungkap oleh Kepala DPMD Lamsel Rohadian saat memberi arahan dalam Monev DD tahap II di Aula Kantor Camat Tanjung Bintang, Senin (5/8). (idh)

Sumber: