Petugas Gabungan Gelar Operasi ODOL

Petugas Gabungan Gelar Operasi ODOL

Pertama Diberi Teguran, Selanjutnya Dipotong dan di Bongkar Muatan

KALIANDA – Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lamsel dan PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni menggelar Operasi Dimensi Over Load (ODOL) kendaraan truk di pintu keluar pelabuhan Bakauheni, kemarin. Operasi gabungan yang berlangsung selama beberapa jam itu berhasil menertibkan sejumlah kendaraan truk yang melintas di pintu keluar pelabuhan Bakauheni yang diketahui melanggar. Menurut Kasatlantas Polres Lamsel AKP. Kasyfi Mahardika, S.Ik, operasi gabungan Dishub Lamsel, ASDP dan petugas Satlantas Polres Lamsel itu berhasil menindak 17 kendaraan truk dengan memberikan surat tilang dari Satlantas dan 32 kendaraan yang diberikan surat teguran dari Dishub Lamsel. “Kegiatan ini tidak terjadwal. Petugas gabungan Dishub Lamsel dan Satlantas Polres Lamsel menggelar razia di pintu keluar pelabuhan Bakauheni untuk menertibkan kendaraan truk yang bermuatan lebih atau over kapasitas. Kendaraan yang didapati mengangkut barang melebihi kapasitas akan ditindak tegas dengan memberikan surat tilang dan surat teguran dari Dishub Lamsel,” terang Kasyifi, kemarin. Mantan Kasatlantas Polres Metro ini menambahkan, operasi gabungan terhadap kendaraan truk yang bermuatan lebih ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kencelakaan lalulintas di jalan raya. “Kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitas bisa menyebabkan kerusakan jalan raya. Selain itu, dapat membahayakan pengendara lainnya karena bisa menyebabkan muatan tumpah ke jalan dan menyebabkan kencelakaan lalulintas,” paparnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Lamsel Ir. Mulyadi Saleh, M.M mengungkapkan, operasi Odol dalam rangka menertibkan kendaraan truk yang diketahui memiliki kapasitas yang tidak sesuai. Seperti panjang kendaraan truk dan over kapasitas muatan. Dalam operasi itu, petugas melakukan pengukuran dimensi kendaraan dan menimbang tonase kendaraan. “Operasi ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan truk yang tidak sesuai dimensi dan over load kapasitas. Ini juga dalam rangka tindak lanjut PT. ASDP Indonesia Ferry yang akan memberlakukan pembatasan dimensi kendaraan yang masuk dalam kapal,” ujarnya. “Kendaraan yang kedapatan melanggar akan kami tindak dengan memberikan surat teguran. Setelah diberikan teguran apabila kedapatan melanggar lagi akan diberikan tindakan tegas berupa pemotongan kendaraan yang melebihi dimensi dan mengeluarkan barang jika melanggar over kapasitas,” tutur Kadishub Lamsel yang baru ini, kemarin. Mulyadi menambahkan, operasi serupa tidak hanya dilakukan di depan pelabuhan PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni terkait kebijakan yang akan dilaksanakan tapi juga akan dilaksanakan di depan pelabuhan swasta PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bakauheni. “Operasi ini juga akan dilaksanakan di depan pelabuhan BBJ. Jangan sampai dilakukan operasi di depan pelabuhan ASDP tapi kendaraan lain leluasa melintas di pelabuhan BBJ,” pungkasnya. (man)

Sumber: