Apdesi Endus Intrik Politik, Polisi: Murni Tipikor
Kasus Penahanan Kades Kekiling
PENENGAHAN – Tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Kepala Desa Kekiling nonaktif, Idham Husni, diduga bernuansa politis. Pasca penangkapan Idham Husni, APDESI Kecamatan Penengahan menduga jika kasus tersebut bertepatan dengan pemilihan kepala desa pada 2017 lalu. Apalagi, kasus ini memang sempat redup. Dan baru mencuat lagi ke publik pada 2019 ini. Atas dasar ini juga APDESI Kecamatan Penengahan berkeyakinan jika kasus tersebut mangandung intrik politik didalamnya. “Tapi kan ini dugaan. Bisa saja iya, bisa juga tidak,” kata Kades di Penengahan yang mewanti namanya agar tidak ditulis di koran ini, Kamis (8/8) kemarin. Kesepakatan Radar Lamsel dengan narsum yang tak mau namanya dicatut membuat cerita mengalir. APDESI Kecamatan Penengahan bakal memberi dukungan moril kepada Idham Husni selaku rekan mereka di lingkup administrasi desa di kecamatan setempat. Bahkan, mereka akan berupaya memberi bantuan hukum kepada Idham, yang selama ini dikenal ramah dalam lingkaran APDESI. Di sisi lain, Polres Lampung Selatan membantah jika kasus tipikor yang menjerat Idham Husni bernuansa politis. Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.I.K, menegaskan jika kasus tersebut murni penanganan tipikor. Tidak ada unsur atau hal lain yang ikut memuat kasus pungutan liar pembebasan lahan JTTS itu. “Tidak seperti itu. Proses penyidikan kasus tipikor memang memakan waktu, agak lama. Apalagi saksinya banyak, ini pengaruh terhadap penambahan waktu. Belum lagi menunggu hasil auditnya, prosesnya panjang,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kekiling, Idham Husni, ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 6 Agustus 2019. Pada tanggal yang sama, Idham Husni resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Way Hui, Kecamatan Jatiagung. Kasi Intel Kejari Kalianda, Kunto Trihatmojo, S.H, mengatakan bahwa Idham Husni cukup kooperatif. Idham datang untuk proses tahap 2 di kantor pengacara negara itu. Kunto mengatakan, kelanjutan dari perkara itu adalah proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Namun sebelum sidang, Kejari Kalianda harus melipahkan surat tersebut kepada pihak PN Kalianda. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, Idham akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menentukan statusnya sebagai tersangka. Idham terbukti melakukan pidana korupsi dalam pembebasan lahan dan bangunan ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di desanya. Setelah itu, Idham dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rnd)Sumber: