FKUB Verifikasi Usulan Pembangunan Gereja
JATI AGUNG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lampung Selatan, meminta waktu 90 hari untuk memverifikasi usulan pembangunan Gereja di Desa Margodadi, Kecamatan Jatiagung. Ketua FKUB Lamsel Dr.KH.A.Rafiq Udin meminta selama proses verifikasi tersebut tidak ada aktivitas pembangunan maupun pergerakan apapun terkait hal tersebut. \"Pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam peraturan mentri agama dan mendagri, jadi kalau syarat-syaratnya tidak memenuhi tentu tidak bisa,\" katanya usai melakukan pertemuan dengan warga yang mempertanyakan izin pendirian gereja di Desa Margodadi, Jum’at (9/8) pekan lalu. Ia berharap warga tetap mengedepankan toleransi beragama yang memang merupakan ciri khas leluhur. \"Saya harap tidak ada yang mengedepankan emosi, persoalan ini akan segera kami selesaikan,\" tegasnya. Sementara Kepala Badan Kesbangpol Lamsel Thomas Amirico mengatakan persoalan izin pendirian gereja di Desa Margodadi sudah menjadi kewenangan FKUB dan Pemda Lamsel. \"Masyarakat tidak perlu khawatir, kami yang akan memverifikasi,\" tuturnya. Adapun proses pembangunan fondasi yang sudah berjalan Ia meminta agar dihentikan hingga benar-benar ada izin dari Pemda Lamsel. \"Saya tegaskan tidak boleh ada aktifitas apapun terkait pembangunan gereja hingga urusan izinnya selesai,\" pungkasnya. (kms)
Sumber: