10 Rumah Penerima RTLH Diverifikasi
PALAS – Sebanyak 10 rumah tidak layak huni calon peneriman bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Kecamatan Palas diverifikasi oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Bina Sejahetara, Jumat (10/9). Verifikasi ini untuk memastikan ketidak layakan kondisi rumah calon penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni yang digelontorkan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Ketua LKS Bina Sejahtera, Sutrisno mengungkapkan, untuk di Kecamatan Palas terdapat 10 rumah yang medapakan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dari Kementerian Sosial tersebut. “Ada 10 rumah masyarakat tidak mampun yang medapatkan bantuan. Tujuh rumah berada di Desa Tanjungjaya dan tiga rumah berada di Desa Mekarmulya,” kata Sutris kepada Radar Lamsel. Sutris menerangkan, verifikasi ini utuk memastikan kondisi rumah calon penerima bantuan. Sehingga bantuan yang digelontorkan dari pemerintah pusat terebut bisa tepat sasaran. Ia menjelaskan, penerima bantuan tersebut merupakan masyarakat yang telah masuk dalam Basis Data Terpadu (BTD) sebagi keluarga dengan status perekonomian rendah. “Verifikasi ini kita hanya memastikan rumah calon penerima bantuan memang tidak layak huni, sehingga bisa tepat sasaran. Karena selain masuk kedalan BDT, rumah harus milik pribadi dan usia tidak lebih diatas 60 tahun,” paparnya. Lebih lanjut Sutris menjelaskan, untuk di Kabupaten Lampung Selatan terdapat 30 rumah yang akan mendapat bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dari Kementerian Sosial tersebut, yang akan direalisasikan pada tahun ini. “Ada 30 rumah di Lampung Selatan. Di Kecamatan Ketapang 20 rumah dan di Kecamatan Palas sebanyak 10 rumah yang saat ini masih tahap verifikasi, sedangkan realisasinya juga akan dilakukan tahun ini,” tuturnya. (vid)
Sumber: